Skripsi
KEDUDUKAN HAK MILIK ATAS TANAH PADA LAHAN RUANG TERBUKA HIJAU DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG (STUDI KASUS BANTARAN KALI OEPURA, KELURAHAN OEPURA, KECAMATAN MAULAFA, KOTA KUPANG)
XMLDi Kota Kupang, bantaran Kali Oepura merupakan salah satu kawasan yang memiliki
fungsi strategis sebagai ruang terbuka hijau. Namun, seiring dengan pertumbuhan penduduk dan
tingginya kebutuhan lahan, kawasan bantaran kali ini sering kali diokupasi oleh masyarakat untuk
pemukiman atau kegiatan lain yang tidak sejalan dengan fungsi ekologisnya. Hal ini menimbulkan
konflik hukum terkait hak milik atas tanah di lahan yang seharusnya dipertahankan sebagai Ruang
Terbuka Hijau (RTH). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Kedudukan
Hak Milik Atas Tanah Pada Lahan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Di Bantaran Kali Oepura, Kelurahan Oepura, Kecamatan
Maulafa, Kota Kupang? (2) Apakah Akibat Hukum terhadap Hak Milik Atas Tanah Pada Lahan
Ruang Terbuka Hijau Di Bantaran Kali Oepura, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota
Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dan sumber data yang diambil yaitu
data primer dan data sekunder. Populasi dan sampel yang diambil yaitu: 1 orang Kepala ATR/BPN
Kota Kupang, 1 orang Camat Maulafa, 1 orang Lurah Oepura, 5 orang warga yang bertempat tinggal
di sekitaran bantaran Kali Oepura. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik sampel
jenuh di mana semua anggota populasi mendapatkan kesempatan yang sama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan hak milik atas tanah di bantaran
Kali Oepura yang telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau menurut Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, berada dalam ketidakselarasan antara status kepemilikan
tanah dengan peruntukan kawasan sebagai RTH sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Sebagian tanah di bantaran Kali Oepura telah berstatus hak milik yang
dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Kota Kupang dan sebagian lainnya belum
bersertifikat namun telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk permukiman dan lahan pertanian. (2)
Akibat hukum terhadap hak milik atas tanah di bantaran Kali Oepura menunjukkan adanya
kesenjangan yang signifikan antara ketentuan normatif dan implementasi praktis di lapangan.
Meskipun penetapan kawasan tersebut sebagai RTH berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang seharusnya membawa konsekuensi hukum yang tegas, kenyataannya
tidak ada satu pun instrumen penegakan hukum yang diimplementasikan secara efektif.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Bantaran Kali, Hak Milik Atas Tanah, Ruang Terbuka Hijau.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
SHEILA FEBRIANTY L. FOENAY - Personal Name
|
| Student ID |
2102010268
|
| Dosen Pembimbing |
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 1
Rini Marselin Kaesmetan - 19850521 202421 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1 Rini Marselin Kaesmetan - 19850521 202421 2 001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Foe K
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







