IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA KAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT PUBABU, DESA LINAMNUTU, KECAMATAN AMANUBAN SELATAN, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

Detail Cantuman

Skripsi

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA KAITAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT PUBABU, DESA LINAMNUTU, KECAMATAN AMANUBAN SELATAN, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

XML

Tanah memiliki peran yang fundamental bagi kehidupan Masyarakat adat di Indonesia.
Hak atas tanah bagi masyarakat adat Indonesia merupakan masalah yang penting dan
menantang. Salah satu daerah di Indonesia yang masih menghadapi masalah hak atas tanah
masyarakat adat adalah Masyarakat adat Pubabu, yang terletak di Desa Linamnutu, Masyarakat
Adat Pubabu menghadapi konflik terkait klaim atas Hutan Adat Pubabu dengan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dalam melindungi hak atas tanah masyarakat adat pubabu? (2) Apa saja hambatan
implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dalam melindungi hak atas tanah masyarakat adat Pubabu?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dan sumber data yang diambil yaitu data
primer, dan sekunder. Populasi dan sampel yang diambil yaitu: kepala ATR/BPN wilayah Nusa
Tenggara Timur, camat Amanuban selatan, kepala Desa Linamnutu, usif (raja) Amanuban, dan
tokoh masyarakat adat Pubabu. Sampel yang digunakan, teknik sampel jenuh yaitu semua
populasi memperoleh kesempatan yang sama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam melindungi hak atas tanah
Masyarakat Adat Pubabu belum berjalan secara efektif meskipun Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria secara normatif mengakui
eksistensi hak ulayat masyarakat hukum adat melalui Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan mengamanatkan perlindungan hak-
hak masyarakat melalui Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, implementasi di
lapangan justru menunjukkan dominasi logika positivistik. (2) Hambatan implementasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam
melindungi hak atas tanah masyarakat adat Pubabu yaitu tidak terjalinnya komunikasi yang
baik antara pemerintah dan Masyarakat Adat Pubabu, keterbatasan sumber daya manusia yang
kompeten di tingkat pemerintah lokal mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjembatani
kepentingan masyarakat adat dengan kebijakan pemerintah provinsi, disposisi implementor
yang cenderung mengabaikan pengakuan eksistensi masyarakat adat, struktur birokrasi yang
kompleks dengan fragmentasi tanggung jawab antara berbagai instansi menciptakan
kebingungan dan lemahnya koordinasi.
Kata kunci: Undang-Undang Pokok Agraria; Implementasi; Perlindungan; Hak atas Tanah;
Hambatan; Masyarakat adat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
FASRI FERROH - Personal Name
Student ID
2102010031
Dosen Pembimbing
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa J NUbatonis - - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Chatryen M Dju Bire - 199412302022032014 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Fer I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA