PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (SKIZOFRENIA) YANG CENDERUNG MENJADI PELAKU KEJAHATAN

Detail Cantuman

Skripsi

PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (SKIZOFRENIA) YANG CENDERUNG MENJADI PELAKU KEJAHATAN

XML

Perkembangan tindak pidana di Indonesia menjadi bukti nyata bahwa tidak
semua tindak pidana dilakukan oleh orang yang berjiwa normal, akan tetapi orang
dengan gangguan jiwa juga dapat melakukan tindak pidana. Skizofrenia adalah
salah satu jenis gangguan jiwa berat yang dapat mempengaruhi pikiran, perilaku,
dan perasaan individu. Penderita skizofrenia tidak dapat mengontrol pikiran serta
perilakunya sendiri, sehingga mereka dapat menimbulkan kejahatan secara tidak
sadar. Seperti contoh kasus yang terjadi di Kel. Liliba seorang pelaku penderita
gangguan jiwa (skizofrenia) yakni RB (28th) yang melakukan penganiayaan
terhadap warga sekitar dikarenakan penyakitnya kambuh dan mengakibatkan
korban terluka. Setelah kejadian tersebut korban merasa dirugikan karena pelaku
penderita skizofrenia tidak mendapatkan sanksi apapun dikarenakan adanya
keterangan dari pemilik kos yang disertai dengan surat keterangan kontrol
poliklinik, bahwasannya pelaku merupakan penderita gangguan jiwa (skizofrenia)
yang sedang menjalani perawatan di UPDT RSJ Naimata, Kupang.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor
penyebab yang mendasari perilaku kekerasan pada pelaku gangguan jiwa
skizofrenia dari sudut pandang kriminologi dan untuk mengetahui dan menjelaskan
upaya penanganan yang dapat dilakukan terhadap pelaku kekerasan oleh orang
dengan gangguan jiwa skizofrenia.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan pendekatan
penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 faktor
penyebab terjadinya perilaku pidana pada pelaku gangguan jiwa (skizofrenia), yang
pertama adalah faktor internal yaitu faktor gejala penyakit, faktor biologis, dan
faktor individu. Yang kedua adalah faktor eksternal yaitu faktor lingkungan dan
sosial, faktor ekonomi dan faktor budaya. Upaya pencegahan yang dapat dilakukan
terhadap penderita skizofrenia dapat berupa upaya pre-emtif yaitu dengan
melakukan sosialisasi dan penyuluhan, upaya preventif yaitu dengan memberikan
obat-obatan, rehabilitasi berupa terapi dan penyuluhan, serta upaya represif yang
dilakukan oleh pihak kepolisian berupa penangkapan dan pengasingan dengan tetap
memperhatikan Pasal 44 KUHP dalam pemidanaannya.
Perlu adanya peningkatan terhadap layanan kesehatan yang memadai
kepada penderita skizofrenia di berbagai daerah secara merata serta memperkuat
kerjasama antara layanan kesehatan, pemerintah, kepolisian dan juga masyarakat
untuk mengadakan sosialisasi yang merata di tiap daerah juga bertujuan untuk
menjangkau individu dengan skizofrenia yang berisiko tinggi di daerah-daerah
terpencil sekalipun.
Kata kunci: Kriminologi; Pelaku Kejahatan; Skizofrenia.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010094
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rad P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA