PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 245/Pdt.G/20 21/PN Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJA SAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 245/Pdt.G/20 21/PN Kpg)

XML

Perjanjian kerja sama merupakan salah satu contoh dari suatu hubungan hukum yang mana nanti akan melahirkan hak dan kewajiban. Suatu hak dan kewajiban biasanya akan dituangkan di dalam suatu akta atau surat perjanjian. Dalam kerja sama ini, lahirlah sebuah prestasi-prestasi yang harus dipenuhi oleh pihak yang membuat perjanjian. Kadang kala dalam perjanjian ada pihak yang karena kesalahannnya tidak melaksanakan prestasi, atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak diperbolehkan untuk dilakukan, maka pihak tersebut melakukan wanprestasi. Seperti yang terjadi pada PT. Bellindo Timor Sejahterah dan Toko Mitra Utama, dimana terjadi wanprestasi sehingga membuat salah satu pihak dirugikan. Masalah pokok yang dibahas dalam penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kerja sama dan apa yang menjadi penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerja sama. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yaitu yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini menemukan bahwa Penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian kerja sama ini adalah kerana adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak Tergugat. Dimana Tergugat tidak menjalankan prestasinya sehingga Penggugat mendatangi Tergugat untuk membuat surat pernyataan yang secara garis besar berisi tentang hutang Tergugat kepada Penggugat dan jatuh tempo pembayaran hutang. Hingga surat pernyataan dibuat, dan telah jatuh tempo pihak Tergugat tidak juga menjalankan prestasinya, sehingga ini sejalan dengan apa yang telah disebutkan dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang menyebutkan seseorang dianggap lalai apabila tidak menjalankan pestasinya hingga lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam surat perintah atau dengan akta sejenis itu. Dalam proses penyelesaian wanprestasi, terdapat beberapa hambatan yang muncul. Hambatan-hambatan tersebut termasuk ketidakresponsifan pihak Tergugat terhadap peringatan yang diajukan oleh Penggugat. Oleh karena itu, Penggugat mendatangi pihak Tergugat, dan membuat Surat Pernyataan atau somasi pada tanggal 05 Maret 2021. Setelah Surat Pernyataan tersebut dibuat, Tergugat tidak menunjukkan itikad baik, meskipun Penggugat telah berulang kali meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya. Maka, upaya yang dilakukan oleh Penggugat agar prestasinya tercapai adalah melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang.
Kata Kunci: Perjanjain, Kerja sama, Wanprestasi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010295
Dosen Pembimbing
Orpa J Nubatonis - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie M Y Jakob - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Ketua Penguji
Yossie M. Y. Jacob, SH. M. Hum - 19780707 200501 2 001 - Penguji 1
Helsina F. Pello, S.H., M.Hum - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Rih P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA