Tata Cara Perkawinan Adat Amanatun Utara (Timor) dalam Pelaksanaan “Mafe Mamoen “ ditinjau dari Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2019 di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Detail Cantuman

Skripsi

Tata Cara Perkawinan Adat Amanatun Utara (Timor) dalam Pelaksanaan “Mafe Mamoen “ ditinjau dari Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2019 di Kabupaten Timor Tengah Selatan

XML

Secara keseluruhan Desa Nasi di tinjau dari topografi wilayah berbukit dan
pegunungan dengan ketinggian 726 km dan rata-rata curah hujan 15-20% pertahun.
Sebagian mata pencaharian masyarakat adalah sebagai petani dan peternak dengan
seluas lahan 670 ha/kk. Nusa Tenggara Timur memiliki beraneka ragam budaya seperti
upacara adat yang tentunya berbeda antar satu daerah dengan daerah lainnya.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana tata cara perkawinan
suku adat Timor Amanatun Utara dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menurut
UU No. 16 Tahun 2019? (2) Bagaimanakah upaya yang dilakukan tokoh adat dalam
melestarikan tata cara perkawinan suku Timor Amanatun Utara sesuai dengan UU No.
16 Tahun 2019? (3) Bagaimana dampak dari perkawinan suku adat Timor (Amanatun
Utara) yang tidak sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2019?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris, sehingga sumber data yang di
gunakan adalah sumber data primer yang di peroleh dari lapangan dan sekunder yang
di peroleh dari kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Tatacara perkawinan adat di
Amanatun adalah Bertemu untuk makan sirih pinang (mahine atau makahina),
Peminangan (Tam Hen Tote), Pemberkatan nikah (Leutus), (2) Upaya dalam
melestarikan pernikahan adat di Suku Amanatun Utara (Timor) Dengan cara menjaga
kebudayaan yang ada di desa Nasi, tua-tua adat tidak mengijinkan budaya lain masuk
kedesa nasi, apa lagi mengambil bagian dalam pelaksanaan adat. (3)Dampak dari dari
perkawinan suku adat yaitu terjadi peristiwa yang tidak terduga seperti “lasi maten”
atau ada kematian ,atau juga terjadi “kan muifa ana” tidak memiliki keturunan. Jadi
kesimpulan yang ada yaitu jika salah melakukan perkawinan adat bisa terjadi hal-hal
mistis.
Kata Kunci: Tatacara perkawinan Adat Amanatun Utara (Timor)


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Omri Yori LInome - Personal Name
Student ID
1802010014
Dosen Pembimbing
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
A Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lin T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA