Skripsi
PERSPEKTIF HUKUM ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN UNDANG-UNDANG KESEHATAN DALAM MENETAPKAN STATUS PELAKU PENCURIAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PILOT WINGS AIR YANG MENGIDAP PENYAKIT KEJIWAAN KLEPTOMANIA
XMLBanyak orang yang beranggapan bahwa kleptomania ini bukanlah hal yang serius dan dari pemikiran orang-orang yang mengidap kleptomania walau melakukan pencurian. Dengan perkataan lain, perbuatan penderita kleptomania selalu dimaklumi karena dianggap jiwanya terganggu. Sebagaimana di ketahui bahwa kleptomania ini merupakan hal yang serius. Perilaku dari pengidap kleptomania ini sangat mengganggu ketentraman, baik individu maupun kelompok, sehingga perlu penanganan yang serius. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah perspektif hukum antara KUHP dan Undang-undang Kesehatan dalam menetapkan status pelaku pencurian yang dilakukan oleh Pilot Wings Air? (2) Apakah pelaku pencurian yang menderita penyakit kleptomania bisa dipidana?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan/dokumen, yakni Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 574/Pid.B/2019/PN.Dps. Hasil pengolahan bahan hukum dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perspektif hukum antara KUHP dan Undang-undang Kesehatan dalam menetapkan status pelaku pencurian yang dilakukan oleh Pilot Wings Air berbeda. Hukum pidana (KUHP) memandang pencurian yang dilakukan oleh penderita kleptomania sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana, jadi harus dijatuhi pidana. Sedangkan Undang-undang Kesehatan memandang perbuatan tersebut sebagai tindakan yang harus diperbaiki atau dikoreksi melalui terapi atau rehabilitasi. (2) Pelaku pencurian yang menderita penyakit kleptomania bisa diminta pertanggunjawaban pidana atau bisa dijatuhi pidana, misalnya penjara atau bentuk pidana lainnya. Dalam banyak putusan pengadilan, visum ini menjadi dasar pertimbangan apakah pelaku: (a) Tidak dapat dipidana sama sekali, karena tidak mampu bertanggung jawab secara hukum (Pasal 44 ayat (1) KUHP), atau (b) Tetap dipidana, dengan pertimbangan bahwa pelaku masih memiliki kesadaran dan kendali, meskipun ada gangguan kejiwaan. Dalam Putusan PN Denpasar Nomor: 574/Pid.B/2019/PN Dps, hakim mempertimbangkan hasil visum dan menyatakan bahwa meskipun pelaku memiliki kleptomania, ia masih menyadari perbuatannya, sehingga diputus bersalah, namun dengan pidana ringan berupa percobaan.
Kata Kunci: Perspektif hukum, pidana, terapi atau rehabilitasi, pencurian, kleptomania
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
Surya Kurnia Kale Mira - Personal Name
|
| Student ID |
2102010448
|
| Dosen Pembimbing |
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
Bhisa Vitus Wilhemus - 19610615 198901 1 001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Bhisa Vitus Wilhemus - 19610615 198901 1 001 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 MIR P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







