PEMBERIAN PIDANA DENDA SEBAGAI PIDANA YANG DAPAT DISUBSIDERKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINJAU DARI ASPEK TUJUAN PEMIDANAAN ( STUDI PUTUSAN NOMOR57/PID.SUS- TPK/2023/PN KPG)

Detail Cantuman

Skripsi

PEMBERIAN PIDANA DENDA SEBAGAI PIDANA YANG DAPAT DISUBSIDERKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI TINJAU DARI ASPEK TUJUAN PEMIDANAAN ( STUDI PUTUSAN NOMOR57/PID.SUS- TPK/2023/PN KPG)

XML

Tindak pidana korupsi adalah suatu kejahatan yang masuk kedalam golongan tindak
pidana khusus dan biasa disebut juga kejahatan luar biasa. Penelitian ini bertujuan
(1) untuk mengetahui, menjelaskan, dan mengkritisi pemberian pidana denda
sebagai pidana yang dapat disubsiderkan dalam perkara tindak pidana korupsi pada
putusan Nomor 57/pid.Sus-TPK/2023/PN sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan
dan (2) untuk mengetahui, menganalisis, serta mengkaji tentang pengaturan pidana
denda bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam aturan hukum yang akan datang.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan
menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Aspek
yang diteliti adalah kesesuaian antara pemberian pidana denda bagi Pelaku Korupsi
dengan tujuan pemidanaan pada teori gabungan dan penerapan dendanya dimasa
depan. Lokasi penelitian dilakukan di UPT Perpuastakaan Universitas Nusa
Cendana, dimana bahan hukumnya dikumpulkan dengan menggunakan metode
pendekatan bola salju dan setelahnya dianalisis menggunakan teknik analisis
preskriptif.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) pemberian pidana denda sebagai
pidana yang dapat disubsiderkan dalam perkara tindak pidana korupsi pada putusan
Nomor 57/pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg belum sesuai dengan apa yang diharapkan
dari tujuan pemidanaan pada teori absout-telatif (2) karena permasalahannya
terdapat pada pidana penggantinya maka terdapat dua pertimbangan yaitu
mengubah pidana pengganti pidana denda yang semulanya adalah pidana kurungan
menjadi pidana penjara dan Memberikan pengelompokan lama waktu pidana
penjara sebagai pengganti pidana denda menjadi beberapa kategori-kategori
berdasarkan jumlah denda yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Saran-saran yang bisa peneliti sampaikan adalah (1) merevisi undang-undang
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menambahkan aturan tentang
pidana ( 2) aturan yang dibuat haruslah tegas sesuai tujuan pemidanaan pada teori
absolut-relatif
Kata Kunci : korupsi, pidana pengganti/ subsider, denda, teori absolut, teori relatif,
teori absolut-relatif


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010459
Dosen Pembimbing
Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H. - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Dua P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA