PERANAN KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DALAM UPAYA PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

Detail Cantuman

Skripsi

PERANAN KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR DALAM UPAYA PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL

XML

Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan pengembangan suatu konsep baru dalam sistem peradilan pidana, suatu metode penyelesaian hukum alternatif yang dilaksanakan di luar Pengadilan dengan menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat secara umum serta pemulihan hubungan antara Pelaku dan Korban. Berangkat dari konsep keadilan restoratif tersebut dalam penyelesaian suatu tindak pidana, prinsip ini kemudian dijadikan suatu capaian nasional yang harus dikedepankan terhadap penyelesaian tindak pidana tertentu. Berdasarkan penjelasan tersebut, konsep keadilan restoratif (restorative justice) kemudian diterapkan pada beberapa tindak pidana, salah satunya tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Melalui Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu lembaga penegak hukum, dalam rangka menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) terhadap penyelesaian beberapa tindak pidana tertentu telah menerbitkan beberapa aturan internal sebagai landasan utama yang mengatur pedoman penerapan keadilan restoratif, untuk dilaksanakan mulai dari tingkat pusat sampai di setiap tingkat kewilayahan Kepolisian Republik Indonesia. Terhadap penyelesaian tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama
baik melalui media sosial, Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan
Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika, untuk mewujudkan Ruang Digital yang Bersih, Sehat dan Produktif, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Kata kunci: Delik Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Konsep Keadilan Restoratif
(Restorative Justice) dan Polda NTT.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
VITUS RENALDI LONGA - Personal Name
Student ID
2102010291
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R. CH. Manafe - - Ketua Penguji
Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lon P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA