Skripsi
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM KASASI DALAM MENGADILI TERDAKWA KASUS PENYERTAAN MELAKUKAN PEMBUNUHAN YANG DI PUTUS BEBAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI KUPANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 143 /PID.B /2018 /PN.KPG DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 638 K/PID/2019)
XMLPenyertaan dalam tindak pidana sering kali menimbulkan tantangan dalam proses
pembuktian dan pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku. Salah satu kasusnya
adalah pembunuhan terhadap Paulus Nafi, di mana terdakwa Marthen Jacob Dillak
dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kupang, namun kemudian dinyatakan bersalah
oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi. Rumusan masalah yang dibahas dalam
penelitian ini adalah: (1) Apakah pembuktian Penuntut Umum telah sesuai untuk
membuktikan kesalahan terdakwa dalam Penuntutan pada Putusan Nomor:
143/Pid.B/2018/PN.KPG, (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim Pengadilan
Negeri Kupang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa pada Putusan Nomor:
143/Pid.B/2018/PN.KPG dan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pemidanaan
kepada terdakwa pada Putusan Nomor 638 K/Pid/2019.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif atau disebut sebagai penelitian
kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian hukum normatif ini difokuskan pada analisis
terhadap peraturan perundang-undangan yang tertulis, serta bahan-bahan hukum lainnya
seperti doktrin, yurisprudensi, dan asas-asas hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penuntut Umum menggunakan keterangan
saksi sebagai dasar tuduhan penyertaan terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjelaskan dugaan keturutsertaan terdakwa, meskipun
keterangan saksi kunci mengalami perubahan dan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan
keterlibatan langsung, terdakwa tetap dituntut pidana penjara 11 (sebelas) tahun, (2) Hakim
Pengadilan Negeri Kupang mempertimbangkan tidak terpenuhinya dua alat bukti yang sah
dan tidak adanya keyakinan hakim yang cukup terhadap keterlibatan terdakwa, sehingga
memutus untuk membebaskan terdakwa, sebaliknya, Mahkamah Agung dalam tingkat
kasasi menilai bahwa keterangan saksi-saksi bersesuaian satu sama lain dan cukup kuat
untuk menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah turut serta dalam pembunuhan,
sehingga membatalkan putusan bebas dan menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) tahun
kepada terdakwa.
Perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Agung
terletak pada penilaian kekuatan alat bukti, khususnya keterangan saksi, dalam
membuktikan unsur penyertaan dalam pembunuhan. Hal ini menunjukkan pentingnya
konsistensi dan kualitas alat bukti dalam proses pembuktian pidana guna menjamin
tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: Pembuktian, Pertimbangan Hakim, Putusan Bebas, Penyertaan, Kasasi.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
ROSSALYN APRIANA PELT - Personal Name
|
| Student ID |
2102010260
|
| Dosen Pembimbing |
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Ketua Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1 Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Pel T
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







