TUGAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA KUPANG DALAM PENGAWASAN DESAIN DAN PENGGUNAAN BALIHO CALON LEGISLATIF PADA PEMILU 2024-2029

Detail Cantuman

Skripsi

TUGAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA KUPANG DALAM PENGAWASAN DESAIN DAN PENGGUNAAN BALIHO CALON LEGISLATIF PADA PEMILU 2024-2029

XML

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang adalah lembaga yang bertugas
untuk mengawasi jalannya Proses Pemilihan Umum di Kota Kupang. Rumusan Masalah dalam
Penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Kupang dalam mengawasi desain baliho calon legislatif pada Pemilu 2024-2029? (2) Apa
yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kota Kupang dalam mengawasi desain baliho calon legislatif pada pemilu 2024-2029?
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat kualitatif, dan populasi
dalam penelitian ini terdiri dari, Ketua Bawaslu Kota Kupang 1 orang, Kepala Divisi Bawaslu
Kota Kupang 1 orang, dan Peserta Pemilih (masyarakat) 3 orang. Setelah data diperoleh,
peneliti akan mengelompokan data berdasarkan sumber data dan menganalisanya untuk
mendapatkan jawaban dari rumusan masalah dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah
memastikan desain baliho memperhatikan unsur kampanye dan citra diri sesuai Peraturan
Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan setiap
peserta pemilu (calon legislatif) mentaati desain dan lokasi pemasangan plat peraga yang di
larang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye
Pemilihan Umum. (2) Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu mengalami beberapa faktor
yang menjadi penghambat yaitu keterbatasan sumber daya manusia, dan kurangnya sosialisasi
terhadap peserta pemilih (masyarakat) sehingga pengawasan desain baliho tidak berjalan
dengan baik, karena cakupan wilayah kerja yang luas dengan anggota Bawaslu yang kurang.
Saran dari penulis dalam penelitian ini yakni perlu adanya penguatan kapasitas pengawasan
dengan memperluas koordinasi bersama KPU, Satpol PP, Sosialisasi yang lebih masif dan
kreatif kepada peserta pemilu dan masyarakat mengenai aturan desain baliho agar mencegah
pelanggaran sejak dini, dan memberikan sanksi hukum yang lebih berat bila pelanggaran terkait
desaian baliho dilakukan secara sengaja oleh peserta pemilu, dan penerapan teknologi
informasi, seperti aplikasi pelaporan pelanggaran visual oleh masyarakat secara real-time,
untuk mendukung kinerja bawaslu.
Kata Kunci: Tugas, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Desain, Baliho, Calon Legislatif


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010179
Dosen Pembimbing
Yosef M Monteiro - 19750520 200604 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Mario A. Lawung - 1988042320232110020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Ketua Penguji
Yosef M Monteiro - 19750520 200604 1 001 - Penguji 1
MARIO A. LAWUNG - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lis T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA