Skripsi
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN MEBEL DI KOTA KUPANG BERDASARKAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
XMLPerizinan merupakan instrumen yang paling lazim digunakan dalam hukum
administrasi, olehkarenanya pemerintah menggunakan perizinan sebagai alat
hukum untuk mengatur dan mengarahkan perilaku warga negara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Namun, di Kota Kupang meskipun beberapa pengusaha
telah memenuhi persyaratan, sebagian besar masih belum memiliki izin resmi.
Variasi tingkat kepemilikan izin di setiap kelurahan di Kota Kupang menunjukkan
perlunya pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif terhadap perizinan
usaha mebel, oleh karena itu perumusan masalah dalam penelitian ini
bagaimanakah pengawasan pemerintah dan penegakan hukum terhadap perizinan
mebel di kota kupang dan apakah faktor-faktor penghambat penegakan hukum
dalam perizinan mebel di Kota Kupang. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian
Yuridis Empiris yakni mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari lokasi
penelitian. Adapun Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan Kasus dan pendekatan Perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja mengubah mekanisme perizinan usaha mebel di Kota Kupang
menjadi berbasis sistem Online Single Submission (OSS). Pengawasan dilakukan
oleh Disperindag, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan tugas berbeda. Disperindag
membina usaha mikro dan kecil (UMK), DPMPTSP mengurus usaha menengah ke
atas (non-UMK), sementara Satpol PP menegakkan Perda secara persuasif dan
mengarahkan pelaku usaha tanpa izin ke DPMPTSP. Penegakan hukum dalam
perizinan mebel menghadapi berbagai hambatan yang sesuai dengan teori Soerjono
Soekanto, meliputi aspek hukum, penegak hukum, sarana pendukung, peran
masyarakat, dan budaya.
Saran dari penelitian ini yaitu perlu diperkuat penerapan sanksi administratif
sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah Kota
Kupang harus lebih aktif mengawasi tanpa menunggu pengaduan dan menindak
tegas pelanggar. Sosialisasi mengenai kewajiban perizinan juga penting dilakukan
melalui pelatihan dan perbaikan sistem administrasi. Selain itu, diperlukan regulasi
di Kota kupang yang spesifik sesuai kondisi lokal, edukasi literasi digital bagi
pelaku usaha untuk memudahkan akses OSS, serta peningkatan kapasitas SDM di
instansi terkait melalui pelatihan dan perbaikan budaya pelayanan yang lebih
responsif dan efisien.
Kata Kunci: Perizinan Mebel, Kota Kupang, Hukum Administrasi Negara
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
MAYA NIKITA KIKIH - Personal Name
|
| Student ID |
1902020024
|
| Dosen Pembimbing |
Detji K E R Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 1
Norani Asnawi - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Ketua Penguji
Detji K E R Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 1 Norani Asnawi - - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Kik P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







