ANALISIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH JUNTA MILITER MYANMAR TERHADAP WARGA SIPIL BERDASARKAN INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH JUNTA MILITER MYANMAR TERHADAP WARGA SIPIL BERDASARKAN INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL

XML

Kudeta militer yang terjadi di Myanmar pada Februari Tahun 2021
lalu bukanlah hal yang baru terjadi karena kudeta di Myanmar telah terjadi sejak
tahun 1962. Pada tahun 2021, militer kembali melakukan kudeta di mana dalam
aksinya tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia. Korban pelanggaran
HAM adalah warga sipil sehingga masyarakat internasional mengecam tindakan
junta militer. Perlindungan terhadap warga sipil seharusnya menjadi tanggung
jawab ASEAN sebagai organisasi regional namun dalam piagam ASEAN terdapat
prinsip non-intervensi oleh karena itu masyarakat internasional memiliki
tanggung-jawab untuk melindungi warga sipil sesuai dengan prinsip
Responsibility to Protect. Prinsip ini dapat diterapkan karena peristiwa yang
terjadi di Myanmar masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan. Jenis
penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu proses untuk menemukan aturan
hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab
isu yang dihadapi. Dalam penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah
data sekunder antara lain bahan hukum yang berasal dari hukum yaitu dokumen
hukum, laporan hukum dan catatan hukum yang berasal dari ilmu pengetahuan
yaitu ajaran dan doktrin hukum, teori hukum, konvensi internasional, pendapat
hukum dan ulasan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa telah terjadi
pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilakukan oleh Junta Militer
Myanmar dan korban pelanggaran HAM adalah warga sipil. Mulai dari larangan
melakukan demonstrasi, penahanan terhadap warga sipil, pembantaian serta
melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan wanita. Untuk menyelesaikan
masalah kemanusiaan tersebut, ASEAN sebagai salah satu organisasi regional
terhalangi oleh prinsip non-intervansi sehingga tidak mampu ikut campur dalam
menyelesaikan masalah kemanusiaan di Myanmar tersebut. Oleh karena itu
masyarakat internasional bertanggung jawab untuk melindungi warga sipil di
Myanmar berdasarkan prinsip R to P (Responsibility to Protect) karena
menganggap bahwa Negara (Myanmar) tidak mampu (unable) dan tidak mau
(unwilling) menyelesaikan persoalan yang terjadi. Bentuk perlindungan yang telah
diberikan oleh masyarakat internasional melalui negara-negaranya maupun
melalui PBB antara lain memberikan sanksi terhadap junta militer yakni
memberikan kecaman lewat teguran, menghentikan bisnis serta membatasi akses
masuk petinggi militer ke negaranya serta membekukan bantuan terhadap
Myanmar. Tindakan itu dilakukan untuk membantu menghentikan kejahatan
kemanusiaan tersebut. Namun Junta Militer Myanmar tetap melakukan
pelanggaran terhadap HAM walaupun sudah banyak yang mengecam tindakan
tersebut.
Kata kunci: Kudeta Militer, Pelanggaran HAM, Perlindungan HAM


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
STEFANY VITAYULIA MALI - Personal Name
Student ID
1802010157
Dosen Pembimbing
Jeffry A. Ch. Likadja - 197709122006041002 - Dosen Pembimbing 1
GERALD ALDYTIA BUNGA - 198812112014041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dhesy A. Kase - 19790324 200501 2 001 - Ketua Penguji
DR. JEFFRY A. CH. LIKADJA, S.H., M.H - 197709122006041002 - Penguji 1
Gerald Aldytia Bunga - 198812112014041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Mal A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA