Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sebagian Pembangunan Rumah Miliknya Diatas Tanah Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan No. 66/Pdt,G/2023/Pn.Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sebagian Pembangunan Rumah Miliknya Diatas Tanah Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan No. 66/Pdt,G/2023/Pn.Kpg)

XML

Tanah memiliki peran sentral dalam kehidupan masyarakat dan merupakan
objek hukum yang paling bernilai dalam sistem hukum perdata. Namun, dalam
praktiknya sering terjadi sengketa akibat penyerobotan sebagian tanah oleh pihak lain
yang membangun di atasnya tanpa hak. Permasalahan ini tidak hanya memicu konflik
kepemilikan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengganggu hak
pemilik sah atas tanah tersebut. Dalam kasus Putusan No. 66/Pdt.G/2023/PN.KPG,
ditemukan bahwa sebagian bangunan milik tergugat berdiri di atas tanah milik
penggugat, yang telah memiliki sertifikat hak milik. Tindakan tersebut menimbulkan
permasalahan hukum yang harus diselesaikan melalui pengadilan, dan menekankan
pentingnya kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta ketelitian dalam proses
pendaftaran dan pengukuran tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini (1)
Bagaimana kedudukan sertifikat hak milik atas tanah dalam hukum perdata (2) Apa
akibat hukum dari sebagian pembangunan rumah miliknya atas tanah milik orang lain?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan studi
kasus. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan,
doktrin, serta putusan pengadilan terkait kasus yang diteliti dan data di analisis dengan
metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. (1) Kedudukan Sertifikat Hak Milik
secara Perdata dalam perkara No. 66/Pdt.G/2023/PN.Kpg, Penggugat menggugat
karena sebagian bangunan rumah Tergugat masuk ke dalam tanah yang telah
bersertifikat Hak Milik milik Penggugat. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan
setempat oleh Majelis Hakim, bangunan dan pagar Tergugat terbukti berada di atas
tanah miliknya sendiri sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang terbit lebih dahulu.
Oleh karena itu, gugatan Penggugat dinyatakan tidak terbukti dan ditolak seluruhnya.
Secara hukum perdata, sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat,
namun dalam kasus ini bukti sertifikat Tergugat lebih dahulu terbit dan diakui
keabsahannya oleh pengadilan. (2) Akibat Hukum Perbuatan Melawan Hukum pasal
1365 KUHPerdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang menimbulkan
kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian. Dalam perkara ini, Penggugat
mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum karena Tergugat membangun di atas
tanah miliknya. Namun berdasarkan fakta di lapangan dan hasil pemeriksaan setempat,
tidak terbukti adanya pelanggaran batas tanah. Majelis Hakim menilai tidak ada
perbuatan melawan hukum karena Tergugat membangun di atas tanah yang sah
dimilikinya, sesuai dengan sertifikatnya. Oleh karena itu, gugatan Penggugat
dinyatakan tidak berdasar dan ditolak. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum
terhadap pemilik tanah harus ditegakkan secara konsisten untuk menjamin kepastian
hukum. Sertifikat hak milik menjadi bukti utama dalam penyelesaian sengketa, dan
pelanggaran terhadapnya merupakan perbuatan melawan hukum yang harus ditindak
sesuai aturan yang berlaku. Saran yang dapat diberikan adalah diperlukan peningkatan
ketelitian administratif dalam proses sertifikasi dan pengukuran batas tanah oleh
instansi pertanahan serta edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas
dan pembuktian kepemilikan tanah agar potensi sengketa dapat diminimalisir.
Kata Kunci: Sengketa Pertanahan, Perbuatan Melawan Hukum, Sertifikat Hak
Milik Atas Tanah.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Kelvin Christian Lende - Personal Name
Student ID
2102010200
Dosen Pembimbing
Yossie M Y Jacob - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Juliana S Ndolu - 19720721 200501 2 002 - Ketua Penguji
Yossie M Y Jacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Len T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA