Skripsi
ANALISIS PENERAPAN PASAL 372 JO PASAL 64 AYAT (1) KUHP DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG (Studi Putusan Nomor 74/Pid.B/2024/PN Kpg)
XMLTindak Pidana Penggelapan yang dilakukan secara berulang menjadi salah satu
masalah yang memerlukan perhatian khusus dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Sistem hukum pidana Indonesia mengatur tindak pidana pencurian melalui Pasal 372 jo
Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Putusan
Pengadilan Negeri Kupang Nomor 74/Pid.B/ 2024/PN Kpg terhadap terdakwa Yublina
Risa Nau, yang terbukti melakukan tindak pidana penggelapan secara berulang di tempat
kerjanya, Toko Oto Style.
Penelitian ini bertujuan untuk menilai ketepatan penerapan norma hukum pidana
terhadap fakta-fakta konkret yang terungkap di persidangan serta menganalisis
pertimbangan hakim baik dari aspek yuridis maupun non-yuridis dalam menjatuhkan
putusan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan sumber
data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-
undangan, doktrin, dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun majelis hakim secara formil telah
menerapkan Pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan mengkualifikasikan perbuatan
terdakwa sebagai perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), pendekatan ini tidak
sepenuhnya tepat. Karena, Hakim telah mengabaikan unsur spesifik yang terkandung
dalam Pasal 374, yaitu “Dilakukan karena adanya hubungan kerja atau karena mendapat
upah untuk itu”. Penggunaan Pasal 372 yang merupakan delik umum berpotensi
menyebabkan putusan yang tidak mencerminkan beratnya perbuatan dan mengabaikan
nilai kerugian serta kepercayaan yang dikhianati. Dalam putusan hakim, menunjukan
bahwa terdapat ketidakseimbangan antara beratnya kerugian finansial yang diderita
korban dengan ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan ini dapat dianggap
melemahkan efek jera dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem
peradilan.
Penelitian ini juga menyoroti perlunya hakim untuk mempertimbangkan secara
lebih komprehensif faktor-faktor seperti besarnya kerugian dan dampak sosial dari
kejahatan tersebut, Agar putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga
mencerminkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.
Kata Kunci : Penggelapan, Perbuatan Berlanjut, Penerapan dan
Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Penggelapan.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
ASSCENTIA PRISCHILA MBAO - Personal Name
|
| Student ID |
2102010123
|
| Dosen Pembimbing |
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1 Bhisa Vitus Wilhelmus, S.H.,M.H - 196106151989011001 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2025 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Mba A
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







