KEABSAHAN “TUNGKU” (PERKAWINAN SEDARAH) DI KOTA BORONG KABUPATEN MANGGARAI TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DIDALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT MANGGARAI

Detail Cantuman

Skripsi

KEABSAHAN “TUNGKU” (PERKAWINAN SEDARAH) DI KOTA BORONG KABUPATEN MANGGARAI TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR DIDALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT MANGGARAI

XML

Maria Layticya Lasmi Latu, “Keabsahan “Tungku” (Perkawinan Sedarah) di Kota Borong Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur di dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Hukum Adat Manggarai”. Dibimbing oleh Orpa Juliana Nubatonis sebagai Pembimbing I, Rini Marselin Kaesmetan sebagai pembimbing II. Dalam kehidupan manusia perkawinan merupakan salah satu hal yang penting terutama dalam pergaulan hidup masyarakat. Masyarakat adat Manggarai mengenal aneka jenis perkawinan. Salah satunya adalah perkawinan tungku. Dalam model perkawinan ini anak perempuan dari saudara laki-laki dapat menikah dengan anak laki-laki dari saudari perempuan. Perkawinan ini dianggap sebagai perkawinan yang paling ideal bagi masyrakat adat Manggarai. Tujuan dari perkawinan ini untuk memperkuat hubungan kekerabatan serta dipercaya dapat menjaga supaya harta tidak berpindah pada keturunan lain. Perkawinan tungku merupakan bentuk perkawinan antara individu yang memilki hubungan darah dekat, yang secara adat masih dianggap sah dan diterima, namun bertentangan dengan ketentuan hukum Nasional dan hukum Gereja Katolik. Permasalahan pokok dalam
penulisan skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah keabsahan “Tungku” (perkawinan sedarah) di dalam Perspektif Hukum Adat Manggarai (2) Bagaimanakah perbandingan “Tungku” (perkawinan sedarah) didalam Perspektif Hukum Adat Manggarai dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (3) Bagaimanakah upaya yang dilakukan masyarakat untuk para pelaku kawin tungku. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris kualitatif, yaitu metode penelitian yang mengandalkan data non-numerik (seperti wawancara, dan observasi) untuk memahami fenomena sosial, budaya atau perilaku manusia secara mendalam dan kontekstual. Berdasarkan hasil penelitian, perkawinan tungku dianggap tidak sah dalam hukum adat
Manggarai karena dianggap melanggar norma kesusilaan, mencemari garis keturunan serta mengganggu keharmonisan antar suku. Namun, perkawinan tungku dalam kenyataan sosial disebagian komunitas adat tetap dilangsungkan karena dianggap sebagai bagian dari pilihan individu atau karena ketidaktahuan terhadap garis keturunan atau kebutuhan sosial ekonomi. Dalam hal ini perkawinan tungku dianggap sah secara lokal apabila diterima oleh komunitas adat melalui ritual dan kesepakatan adat. Perkawinan tungku bertentangan dengan hukum positif nasional yang melarang perkawinan sedarah demi perlindungan terhadap keturunan dan ketertiban umum. Di dalam perspektif Gereja katolik, perkawinan tungku juga dilarang karena dianggap melanggar norma moral dan ajaran iman dan pasangan perkawinan tungku harus mempunyai surat dispensasi yang diberikan oleh pemimpin Gereja setempat Perbandingan antara sistem perkawinan tungku dalam hukum adat Manggarai dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat dilihat dari kesamaan dan perbedaannya. Kesamannya yaitu dalam hukum adat Manggarai dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sama-sama melarang perkawinan sedarah karena dianggap melanggar nilai moral dan tatanan sosial dan hubungan keeluargaan. Namun perbedaannya, hukum adat Manggarai bersifat fleksibel dan memberi ruang penyelesaian melalui mekanisme adat seperti denda dan pengakuan komunitas, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersifat normatif dan menolak secara mutlak tanpa adanya kompromi secara hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010145
Dosen Pembimbing
Orpa J. Nubatonis - 19750711200501201 - Dosen Pembimbing 1
RINI M .KAESMETAN - - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Helsina F. Pello - - Ketua Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 1
Rini Marselin Kaesmetan - 19850521 202421 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Lat K
Copyright
individu penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA