ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA (ILEGAL) YANG MENGALAMI KEKERASAN DITINJAU DARI PERATURAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KOMUNITAS RELAWAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Detail Cantuman

Skripsi

ANALISIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA (ILEGAL) YANG MENGALAMI KEKERASAN DITINJAU DARI PERATURAN BADAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG KOMUNITAS RELAWAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

XML

Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun, minimnya lapangan kerja di Indonesia sehingga mendorong banyak masyarakat Indonesia untuk bekerja ke luar negeri. Meskipun telah diatur dalam Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia tetapi pelaksanaan perlindungan terhadap PMI masih belum optimal. Banyak PMI, terutama yang berangkat kerja secara Ilegal, menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Upaya Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (Ilegal) yang Mengalami Kekerasan?. 2) Apakah yang Menjadi Faktor Penghambat atau Kendala yang Dihadapi Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan terhadap Korban Pekerja Migran Indonesia (Ilegal) yang Mengalami Kekerasan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji data-data yang diperoleh dari studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian upaya perlindungan hukum dari pemerintah kantor BP3MI Provinsi Nusa Tenggara Timur bagi PMI yang bekerja secara Ilegal yang mengalami kekerasan atau meninggal dunia yaitu pemerintah Kantor BP3MI
tetap memfasilitas pemulangan PMI Ilegal untuk sampai ke keluarganya. Tapi haknya sebagai PMI tidak dapat karena bekerja secara Ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, hal ini karena adanya faktor-faktor yang
menjadi kendala bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi PMI Ilegal yaitu keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dari PMI Ilegal, kurangnya data dan informasi dari PMI Ilegal, dan keterbatasan anggaran.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja migran ilegal, kekerasan, BP3MI,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MERNI BESSI - Personal Name
Student ID
2102010059
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Bes A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA