PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI VIRTUAL DI INDONESIA

Detail Cantuman

Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP DATA PRIBADI PENGGUNA APLIKASI VIRTUAL DI INDONESIA

XML

Perkembangan teknologi digital yang sangat pesat telah mendorong masyarakat
untuk menggunakan berbagai aplikasi virtual, seperti media sosial, e-commerce, hingga
layanan perbankan digital. Namun, semakin banyaknya aktivitas digital juga
meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna. Banyak
kasus menunjukkan bahwa data pribadi sering dipakai untuk tindak pidana seperti
penipuan, pemerasan, hingga penyebaran informasi ilegal. Kondisi ini menandakan
masih lemahnya sistem keamanan siber dan belum optimalnya perlindungan hukum
pidana terhadap data pribadi di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini (1)
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi virtual di
Indonesia? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban hukum normatif oleh penyedia
layanan terhadap kebocoran data pribadi pengguna aplikasi virtual di Indonesia?
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum
normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: perlindungan hukum pidana terhadap
data pribadi pengguna aplikasi virtual terbagi menjadi dua, yaitu preventif dan represif.
Perlindungan preventif diberikan melalui kewajiban penyedia layanan untuk menjaga
keamanan sistem, memperoleh persetujuan atas pengumpulan data, serta menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam pemrosesan data pribadi seperti tercantum dalam beberapa
pasal UU PDP dan Peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data
Pribadi dalam Sistem Elektronik. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan
melalui pengaturan sanksi pidana terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran
terhadap data pribadi, sebagaimana tercantum dalam UU PDP, UU ITE dan KUHP.
Sedangkan tanggung jawab penyedia layanan aplikasi virtual terhadap kebocoran data
pribadi pengguna mencakup tanggung jawab teknis, administratif, dan informasional.
Selain itu, penyedia layanan juga dapat dikenai tanggung jawab hukum berupa sanksi
administratif, perdata, dan pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan perlindungan data pribadi.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Data Pribadi, Aplikasi Virtual, Hukum Pidana.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
2102010079
Dosen Pembimbing
JIMMY PELLO - 195808311987040100 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ull P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA