Tesis
Pengaturan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Perempuan Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak
XMLABSTRAK
Pengaturan Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi
Anak Perempuan Korban Tindak Pidana Persetubuhan Anak
Dewa Alif Ardika
Dibimbing oleh:
Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H.
Dr. Juliana S. Ndolu, S.H., M.Hum.
Perlindungan anak memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak perempuan korban tindak pidana persetubuhan merupakan kelompok rentan yang mengalami trauma fisik dan psikologis yang berdampak bagi kehidupannya. Negara memberikan hak restitusi bagi anak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana pengaturan hukum mengenai restitusi bagi anak perempuan korban tindak pidana persetubuhan anak dalam undang-undang perlindungan anak, serta apakah pengaturan restitusi yang berlaku saat ini telah mencerminkan prinsip perlindungan hukum yang berkeadilan bagi anak perempuan korban. Penelitian ini didasarkan pada Teori Keadilan John Rawls, yang menekankan bahwa hak yang dijamin oleh keadilan tidak dapat dijadikan tawar-menawar, serta Teori Utilitarianisme yang menekankan kemanfaatan terbesar bagi korban. Penelitian ini menggunakan konsep restitusi sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku atau pihak ketiga, konsep perlindungan hukum, konsep anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan, dan konsep kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 belum mengatur secara tegas prinsip tanggung jawab pelaku yang telah dinyatakan bersalah untuk wajib memberikan restitusi, karena pengaturan yang ada hanya menitikberatkan pada hak korban tanpa kewajiban tegas bagi pelaku. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai restitusi bagi anak perempuan korban tindak pidana persetubuhan secara normatif belum mengatur prinsip tanggung jawab pelaku secara tegas dan pengaturan restitusi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan hukum yang berkeadilan bagi anak perempuan korban tindak pidana persetubuhan anak secara maksimal.
Kata Kunci : Anak Perempuan, Keadilan, Persetubuhan, Perlindungan Hukum, Restitusi
Detail Information
| Item Type |
Tesis
|
|---|---|
| Penulis |
Dewa Alif Ardika - Personal Name
|
| Student ID |
2402020010
|
| Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
JULIANA SUSANTJE NDOLU - 197207212005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji | |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2026 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
741.01 Ard P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







