Tesis
KONSTATERING SEBAGAI TAHAP VERIFIKASI FAKTA HUKUM DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA KUPANG KOTA
XMLABSTRAK
KONSTATERING SEBAGAI TAHAP VERIFIKASI FAKTA HUKUM DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN RESTORATIVE JUSTICE PADA PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN OLEH KEPOLISIAN RESOR KOTA KUPANG KOTA
Dede Agusto Fransisco Lubalu¹, Simplexius Asa², Orpa G. Manuain³
Program Magister Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
Alamat: Jln. Adisucipto, Penfui-Kupang
Email: dedelubalu07@gmail.com
Penelitian ini bertujuan menganalisis konstatering sebagai tahap verifikasi fakta hukum dalam pengambilan keputusan Restorative Justice pada penanganan tindak pidana kekerasan oleh Kepolisian Resor Kota Kupang Kota, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini didasarkan pada pemikiran bahwa konstatering merupakan proses untuk memastikan kebenaran fakta hukum sebelum penyidik menggunakan diskresinya dalam menentukan kelayakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, sehingga keputusan yang diambil tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik, korban, pelaku, dan tokoh masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen pendukung. Seluruh data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstatering merupakan tahap verifikasi fakta hukum yang meliputi identifikasi peristiwa hukum, verifikasi alat bukti, analisis terpenuhinya unsur tindak pidana, serta verifikasi persyaratan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Pada perkara kekerasan di Manulai II, penerapan Restorative Justice dapat dilakukan karena pelaku mengakui perbuatannya, korban bersedia berdamai, kerugian telah dipulihkan, dan masyarakat menerima penyelesaian tersebut. Faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan konstatering meliputi substansi hukum, aparat penegak hukum, pembuktian, kondisi korban dan pelaku, budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kompetensi penyidik, penyamaan persepsi antarpenegak hukum, dan penyediaan sarana pendukung agar konstatering sebagai tahap verifikasi fakta hukum dapat dilaksanakan secara optimal dalam pengambilan keputusan Restorative Justice.
.
Kata Kunci: Konstatering, Verifikasi Fakta Hukum, Restorative Justice, Tindak Pidana Kekerasan, Kepolisian.
Detail Information
| Item Type |
Tesis
|
|---|---|
| Penulis |
DEDE AGUSTO FRANSISCO LUBALU - Personal Name
|
| Student ID |
2402020006
|
| Dosen Pembimbing |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Dr. Simplexius Asa, S.H.,M.H. - 19660607 199603 1 002 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1 Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
ILMU HUKUM
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2026 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
741.01 Lub K
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







