Skripsi
KAJIAN TENTANG UPACARA POTO WUA TA’A (MASUK MINTA) PADA MASYARAKAT ADAT NANGALIMANG KECAMATAN ALOK KABUPATEN SIKKA
XMLPermasalahan dalam penelitian ini Bagaimana proses pelaksanaan upacara
Poto wua ta’a (masuk minta), Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam upacara
Poto Wua Ta’a (masuk minta). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mendeskripsikan proses pelaksanaan upacara Poto Wua Ta’a (masuk minta), dan
untuk mendeskripsiskan nilai-nilai terkandung dalam upacara Poto Wua Ta’a
(masuk minta) masyarakat adat Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
deskriptif kualitatif yakni suatu analisis yang menggambarkan secara terperinci
hasil – hasil yang ditemukan di lapangan berdasarkan pertayaan – pertanyaan yang
telah ada. Data yang dikumpulkan baik data primer maupun data sekunder yang
telah diperoleh dari lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penelitian ini adalah tokoh adat,
tokoh agama, tokoh masyarakat, dan delegasi atau juru bicara masyarakat adat
Nangalimang.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Proses pelaksanaan upacara poto
wua ta’a (masuk minta) yang terdiri dari dua tahap yaitu (a) poto wua ta’a kecil
(antar belis besar), dan (b) wua ta’a gete (antar belis besar). (2) nilai-nilai yang
terkandung dalam upacara poto wua ta’a yaitu (a) nilai religius dalam upacara poto
wua ta’a (masuk minta) yaitu sebelum upacara pernikahan dilangsungkan pihak
laki-laki harus meminta restu dari orangtua pihak perempuan agar mendapat
dukungan dan doa dari kedua orangtua, (b) nilai budaya dalam upacara poto wua
ta’a (masuk minta) dalam kehidupan masyarakat sekitar yang dimana tidak pernah
meninggalkan tradisi, budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur, (c) nilai
sosial pada upacara ini yaitu menjaga keutuhan keluarga besar mempelai dan
menjaga kekerabatan, (d) nilai tata krama (minta restu orangtua), (e) nilai martabat
(masuk minta), (f) nilai kohesivitas (keutuhan keluarga), (g) nilai musyawarahmufakat (pembicaran adat antara kedua pihak), (h) nilai pengakuan terhadap ikatan
perkawinan adat.
Kata kunci : Upacara Poto Wua Ta’a, Masyarakat Adat
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
CAECILIA RINI RAJO - Personal Name
|
Student ID |
1701070022
|
Dosen Pembimbing |
Petrus Ly - 1959121119861002 - Dosen Pembimbing 1
Hendrikus Pous - 19600809198601002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dorcas Langgar - 195809031986012001 - Ketua Penguji
Petrus Ly - 195912111986011001 - Penguji 1 Hendrikus Pous - 19600809198601002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
87205
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
872.05 RAJ K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |