Kajian Yuridis Tentang Pengaturan Daluwarsa Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Detail Cantuman

Tesis

Kajian Yuridis Tentang Pengaturan Daluwarsa Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat

XML

Tindak pidana pemalsuan surat tidak dirasakan langsung oleh korban, tetapi baru diketahui korban pada saat diketahui adanya kerugian yang nyata. Sebagai contoh adalah kasus pemalsuan surat sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor: 3/Pid.Pra/2018/PNKpg. Permohonan praperadilan diajukan setelah korban mengetahui adanya tindak pidana pemalsuan surat pada tahun 2015. Berdasarkan Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Kpg hak dari tersangka yang diuntungkan seharusnya korbanlah yang harus diuntungkan sesuai dengan data atau kasus yang ditangani tindak pidana pemalsuan surat tersebut belum daluwarsa, di bandingkan dengan pertimbangan hakim yang lain, ternyata hakim Pengadilan Tinggi Bandung Putusan Nomor 261/Pid/2014/PT Bdg dalam pertimbangannya untuk menghitung kapan dimulai dan dihitung tenggang waktu daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat, bukankah pada hari sesudah perbuatan pemalsuan surat itu dilakukan, akan tetapi pada hari berikutnya surat yang diduga palsu itu dipergunakan dan adanya kepalsuan itu diketahui oleh korban. Metode penelitian adalah normatif dengan pendekatan konseptual, kasus, perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa rasio legis Pengaturan daluwarsa ditetapkan untuk menghapus atau meniadakan tuntutan pidana adalah faktor kesulitan pembuktian,serta menemukan tiga hal yang mempengaruhi kesulitan mengungkap perkara yakni keterangan saksi, tidak adanya akta otentik pembanding, keterangan tersangka yang menyangkal. Implementasi pengaturan daluwarsa dalam penanganan pemalsuan surat dipengaruhi oleh dua fakta yakni terdapat perbedaan penafsiran dalam putusan hakim, hak dari korban yang dirugikan. Formulasi kebijakan pidana tentang daluwarsa di masa yang akan datang yaitu meliputi dua faktor yaitu pembaharuan hukum pidana, Rancangan KUHP yang baru. Oleh karena itu perlu adanya aturan yang jelas, lebih spesifik, detail, tentang perhitungan waktu dalam KUHP maupun diluar KUHP untuk memberikan keadilan kepada korban tindak pidana. Peraturan daluwarsa dalam tindak pidana pemalsuan surat dimulai perhitungannya pada saat diketahui korban.

Kata kunci : Perhitungan Daluwarsa, Tindak Pidana Pemalsuan surat, perhitungan daluwarsa


Detail Information

Item Type
Penulis
YOHAN ARMINDO YOSEPH - Personal Name
Student ID
1911040029
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Markus Y.Hage - 19650206 199003 1 002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Orpa G. Manuain - 19631020 198901 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Markus Y. Hage - Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 YOS K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA