Stabilisasi Ketersediaan Pangan Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Detail Cantuman

Tesis

Stabilisasi Ketersediaan Pangan Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Melalui Perum Bulog Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

XML

STABILISASI KETERSEDIAAN PANGAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR MELALUI PERUM BULOG BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN Asmiramans Yudistira Dijaya Dhey W. Tadeus Rudepel Petrus Leo E-mail: Yudistira.dijaya25@gmail.com Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012, menyangkut fungsi pengawasan dan keamanan pangan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maka yang bertanggung tentang Pangan yakni Dinas Pangan Provinsi Nusa tenggara Timur, sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah Dinas Ketahanan Pangan. Sebagai institusi pemerintah yang melaksanakan fungsi pengawasan keamanan pangan, khususnya produk pangan hasil pertanian maka Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural SKPD Provinsi NTT. Adapun rumusan masalah yakni implementasi peran Perum Bulog sebagai pilar ketahanan pangan dan Upaya kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Bulog dalam menstabilkan ketersediaan pangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu mengetahui peran pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam hal menstabilisasikan ketersediaan pangan di Nusa Tenggara Timur melalui Perum Bulog. Berdasarkan pada konsep dasar ketahanan pangan di atas, aspek strategis dalam ketahanan pangan dapat dibedakan menjadi empat, yaitu ketersediaan, stabilitas, akses dan penggunaan pangan. Ketersediaan pangan dan stabilitas merupakan aspek ketahanan pangan di tingkat makro sedangkan akses pangan dan penggunaan pangan adalah aspek ketahanan pangan di tingkat mikro. Kewenangan bidang urusan pangan bertujuan untuk memastikan setiap pelayanan dalam bidang pangan mampu menjangkau seluruh pihak yang harus dilayani serta menciptakan organisasi yang ideal, efisien dan efektif. Mengingat urusan pemerintahan bidang pangan merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah, maka seharusnya pelaksana urusan bidang pangan dilakukan oleh fungsi inti SKPD.

Kata Kunci: Stabilisasi Pemerintah, Penangganan Pemerintah dan Penggelolaan Perum Bulog.


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Student ID
191040046
Dosen Pembimbing
DHEY WEGO TADEUS - 196310271989011001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dhey Wego Tadeus - 196310271989011001 - Ketua Penguji
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 1
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu hukum, Pasca Sarjana
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Dij S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA