Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Waris Pada Masyarakat Desa Wailolong Kecamatan Ile Mandiri Kabupaten Flores

Detail Cantuman

Skripsi

Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Waris Pada Masyarakat Desa Wailolong Kecamatan Ile Mandiri Kabupaten Flores

XML

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Pelaksanaan
pembagian harta warisan menurut hukum adat waris pada masyarakat Desa
Wailolong Kecamatan Ile Mandiri Kabupaten Flores Timur ?(2) Bagaimana
kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat
waris pada masyarakat Desa Wailolong Kecamatan Ile Mandiri Kabupaten Flores
Timur? Tujuan dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mendeskripsikan pelaksanaan
pembagian harta warisan menurut hukum adat waris pada Masyarakat Desa
Wailolong Kecamatan Ile Mandiri Kabupaten Flores Timurr (2) Untuk
Menderkripsikan kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan
menurut hukum adat waris pada Masyarakat Desa Wailolong Kecamatan Ile Mandiri
Kabupaten Flores Timur.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
Kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah (1) Kepala Desa (2) Kepala Suku
(3)Tokoh adat .(4) Tokoh perempuan. Sumber data yang dikumpulkan baik dari data
primer dan data sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat
jelas, sehingga mudah dipahami. Teknik pengumpulan data yang digunakan
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kedudukan anak perempuan dalam
pembagian harta warisan adalah sebagai ahli waris. Di dalam pembagian harta
warisan hak anak laki-laki sama dengan hak anak perempuan sebagai ahli waris
yang sama-sama berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua. Di dalam
pembagian harta warisan yang membagi harta warisan yaitu kedua orang tua kandung
dan kepala suku sebagai saksi. Dalam pembagian harta warisan anak laki-laki
mendapatkan tanah ladang, rumah/bagunan maupun benda-benda peninggalan
budaya lainyaa seperti gading dan alat-alat tradisional, sedangkan anak perempuan
mendapatkan rumah,tanah pekarangan dan alat-alat tradisonal seperti sarung adat
perlengkapan menari seperti sisir yang terbuat dari bambu dan kalung tradi Apabila
dalam keluarga tidak memiliki anak laki-laki dan hanya memiliki anak perempuan
saja, maka harta warisan orang tua akan diberikan kepada anak perempuan berupa
bagunan rumah, tanah pekarangan serta alat-alat tradisional, namun perlu mendapat
restu atau persetujuan dari suku dalam bentuk berita acara yang mengikat.
Kata Kunci : Kedudukan Anak Perempuan, Harta Warisan, Hukum Adat
Waris.


Detail Information

Item Type
Penulis
WILHELMINA JEDO DATON - Personal Name
Student ID
1701070085
Dosen Pembimbing
Leonard Lobo - 195912311987021005 - Dosen Pembimbing 1
MARIA L. BRIBIN, S,Pd, M.Pd - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Petrus Ly - 195912111986011001 - Ketua Penguji
LEONARD LOBO - 195912311987021005 - Penguji 1
MARIA L BRIBIN - 199305132019032025 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
87205
Edisi
Published
Departement
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
87.205 DAT K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA