Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan, Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan, Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Kupang

XML

King Dae Panie, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan, Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Kupang, yang dibimbing oleh Saryono Yohanes sebagai Pembimbing I dan Bill Nope sebegai Pembimbing II.
Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid–19 yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. menegaskan, masyarakat di seluruh NTT; di mana pun berada tidak perlu takut, cemas apalagi panik dengan virus corona. Seperti di sampaikan kita melihat angka-angka yang telah dibacakan ada kecenderungan bahwa Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dari hari ke hari sembuh. Walaupun sembuh; kita tetap pantau dan ini menunjukkan bahwa kita tidak perlu terlalu cemas dan khawatir dengan virus corona. Kita punya keyakinan untuk percaya diri bahwa kita mampu melewati masa-masa sulit yang saat ini; tidak hanya dialami di Indonesia tetapi dialami lebih dari 200 negara di dunia,seperti yang disampaikan Marius kepada pers pada Selasa malam, 14 April 2020.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu mengetahui Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan, Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Kupang.
Penelitian ini Peneliti menanyakan kepada masyarakat 3 pertanyaan terkait penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Peneliti Membuat beberapa pernyataan antara lain :Kurangnya pengetahuan masyarakat di mengenai aturan yang berkaitan dengan PSSB di Kota Kupang, Tidak Taatnya masyarakat di Kota Kupang yang taat dan patuh terhadap peraturan PSBB tahap pertama ini berdasarkan aturan yang berkaitan dengan PSSB di Kota Kupang dan PSBB tahap pertama ini dinilai efektif oleh masyarakat namun hanya 3 minggu pertama dikarnakan masyarakat kota yang harus beraktifitas atau yang mencari uang dengan berjualan..
Terdapat 3 (tiga) faktor yang sangat menentukan bekerja atau tidaknya sistem hukum yang dimiliki oleh sebuah wilayah (negara/daerah), yakni substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture)
Kata kunci: Kesadaran masyarakat, faktor penghambat, dan pembatasan dalam penanganan covid 19.


Detail Information

Item Type
Penulis
King Dae Panie - Personal Name
Student ID
1602010362
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
BILL NOPE - 197911022006041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Bill Nope - 197911022006041001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 PAN K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA