SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT TIMOR DI DESA TUATAUM KECAMATAN TOIANAS KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

Detail Cantuman

Skripsi

SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT TIMOR DI DESA TUATAUM KECAMATAN TOIANAS KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

XML

ABSTRAK
Una L. Feby, 2021 “Sistem Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat
Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah
Selatan. ” (Dr. Leonard Lobo, M.Kes Sebagai Pembimbing I) Dan (Makarisus
Erwin Bria S.Pd.M.Pd Sebagai Pembimbing II)
Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Sistem Pembagian Harta
Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas
Kabupaten Timor Tengah Selatan. (2) Bagaimana Kedudukan Anak Dalam
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum
Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan.(3) Bagimana Proses
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum
Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan. Tujuan dalam penelitian ini
disesuaikan dengan masalah penelitian yaitu (1) Mendeskripsikan Bagaimana Sistem
Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat Timor Di Desa Tuataum
Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah selatan. (2) Mendeskripsikan
Bagaimana Kedudukan Anaka Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum
Adat Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan.
(3) Untuk Mendeskripsikan Proses Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat
Timor Di Desa Tuataum Kecamatan Toianas Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode deskriptif kualitatif
yaitu meneliti suatu objek dengan menghimpun, menggambarkan dan menganalisis
data dan fakta serta menarik kesimpulan sesuai dengan tujuan penelitian. Data yang
telah dikumpulkan baik data primer maupun sekunder yang telah diperoleh dari
lapangan dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah dipahami. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwahukum waris Adat yang berlaku pada
masyarakat Adat Timor menggunakan sistem pewaris tunggal yang disebut dengan
istilah mayoritas perempuan, yakni anak perempuan tertua yang berhak menguasai
atas harta peninggalan keluarga dengan hak dan kewajiban mengatur serta mengurus
kepentingan adik-adiknya atas dasar musyawarah juga mufakat parah anggota
kelompok waris yang lain. Jadi anak Perempuan tertua berkedudukan mengantikan
ayahnya. Hal itu dikarenakan masyarakat Adat Timor merupakan masyarakat adat
susunan kekerabatannya kebapakan mengutamakan keturunan menurut garis
Pemepuan sehingga anak perempuan tertua yang menjadi pewaris jalur lurus, kecuali
jika keluarga tidak memeliki anak perempuan sama sekali, anak laki-laki yang akan
menjadi pewaris dengan cara konsep perkawinan semanda , yaitu seoranglakilakiyang menikah denganya wajib untuk mengikuti keluarganya perempuan, yang
artinya laki-laki yang menikah keluar . Sedangakan perempuan menikah masuk dan
mendaptakna harta warisan Orang Tua
Kata Kunci :pembagian,warisan,adat,timor.


Detail Information

Item Type
Penulis
FEBI LODIA UNA - Personal Name
Student ID
1401070044
Dosen Pembimbing
Leonard Lobo - 195912311987021005 - Dosen Pembimbing 1
MAKARIUS E BRIA - 199208112020121016 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Petrus Ly - 195912111986011001 - Ketua Penguji
LEONARD LOBO - 195912311987021005 - Penguji 1
MAKARIUS E BRIA - 199208112020121016 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
87205
Edisi
Published
Departement
FKIP PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.05 UNA S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA