Pelayanan Publik Dalam Pembuatan E-KTP Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kota KUpang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Detail Cantuman

Skripsi

Pelayanan Publik Dalam Pembuatan E-KTP Di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kota KUpang Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

XML

Naaman Silvester Lau, Pelayanan Publik Dalam Pembuatan E-KTP Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, yang dibimbing oleh Rafael R. Tupen sebagai Pembimbing I dan Hernimus Ratu Udju sebagai Pembimbing II.
Memiliki identitas diri dan surat-surat lain terkait dengan Kependudukan merupakan salah satu hak yang dimiliki warga negara Indonesia dimanapun termasuk di Kota Kupang. Masyarakat berkewajiban memeriksa mengurus identitas diri sebagai warga negara, petugas pelayanan kependudukan yang layaknya di setiap daerah musti memenuhi melayani hak dari setiap warga negara dan meningkatkan pelayanan untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara. Masyarakat Kota Kupang adapun yang masih belum berPelayanan dalam mengurus surat-surat terkait pentingnya e-KTP di karenakan kurangnya kesadaraan akan pentingnnya e-KTP.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris yaitu mengetahui Pelayanan Publik Dalam Pembuatan e-KTP Di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Berdasarkan Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Penelitian ini terfokus pada Pegawai Dispendukcapil Kota Kupang dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Sebagai masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan tentunya harus melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai dengan standar yang berlaku. Standar tersebut adalah standar yang didasarkan kepada SOP yang telah ditentukan oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 21 yang menyatakan bahwa standar pelayanan meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen dalam memberikan rasa aman, evaluasi kinerja pelaksana.
Kendala yang menghambat dalam menganalisis pelayanan publik dapat dilihat dari empat faktor yang merupakan syarat utama keberhasilan proses pelayanan publik seperti komunikasi, sumberdaya, sikap birokrasi atau pelaksana dan struktur organisasi. Pemerintah Kota Kupang dalam mengimplementasikan program e-KTP pernah mengalami kendala yang mengakibatkan tertundanya penyelesaian e-KTP. Kendalaya itu pada faktor sumber daya dalam pelaksanaan implementasi. Sumber daya dalam hal ini, yaitu blanko e-KTP yang terlambat dari pusat dan sumberdaya manusia yang dalam hal ini pegawai loket (font officer) yang masih kurang.

Kata kunci: seberapa jauh pelayanan publik, faktor menghambat, dan kesadaran pegawai Dukcapil.


Detail Information

Item Type
Penulis
Naaman Silvester Lau - Personal Name
Student ID
1602010247
Dosen Pembimbing
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Lau P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA