Peranan Bea dan Cukai dalam Upaya Penegakan Hukum Kasus Penyelundupan Minuman Beralkohol dari Timor Leste ke Indonesia di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Detail Cantuman

Skripsi

Peranan Bea dan Cukai dalam Upaya Penegakan Hukum Kasus Penyelundupan Minuman Beralkohol dari Timor Leste ke Indonesia di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

XML

ABSTRAK
Jefrianus Mau Leuk, Peranan Bea dan Cukai dalam Upaya Penegakan Hukum Kasus Penyelundupan Minuman Beralkohol Di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Dibimbing oleh Aksi Sinurat Sebagai Pembimbing I dan Rudepel Petrus Leo Sebagai Pembimbing II

Tindak pidana penyelundupan minuman yang mengandung etil alkohol dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang pada akhirnya merugikan negara serta penerus bangsa. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, bermunculan jenis minuman beralkohol baru. Penegakan hukum dalam arti luas meliputi kegiatan melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau pelanggaran hukum. Adapun rumusan masalah penelitian ini, yaitu: (1) Bagaimanakah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai terhadap tindak pidana penyelundupan minuman beralkohol di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu? (2) Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat dalam memberantas tindak pidana penyelundupan minuman beralkohol di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yang bersifat empiris, yang dilakukan di Kantor Bea dan Cukai Atambua, untuk dapat mengumpulkan data primer melalui wawancara kemuadian dianalisis dan ditarik kesimpulannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Atambua terhadap kasus penyelundupan minuman beralkohol dianggap belum optimal atau kurang efektif, (2) Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam memberantas kasus penyelundupan minuman beralkohol yaitu: pertama faktor penegakan hukum, kedua faktor sarana atau fasilitas, ketiga faktor masyarakat, keempat faktor permintaan pasar dan ekonomi masyarakat.
Solusi dari penelitian adalah kepada pihak Bea dan Cukai Atambua perlu adanya sanksi yang tegas kepada pelaku penyelundupan minuman beralkohol agar memberikan efek jerah kepada pelaku penyelundupan minuman beralkohol dan juga agar Bea dan Cukai Atambua melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam hal penegekan hukum seperti pihak kepolisian.

Kata Kunci: Peran Bea dan Cukai Atambua, Penegakan Hukum, Faktor-faktor Penghambat, Penyelundupan Minuman Beralkohol


Detail Information

Item Type
Penulis
Jefrianus Mau Leuk - Personal Name
Student ID
1602010280
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Kue S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA