Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/PID.B/2017PNKefamenanu)

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pengancaman (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/PID.B/2017PNKefamenanu)

XML

ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu Nomor 1/PID.B/2017PN Kefamenanu) Oleh Dian Kristanti Hotan, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Bersama Pembimbing I Aksi Sinurat dan Pembimbing II Nikolas Manu. Kepala sekolah yang seharusnya menjadi suatu pemimpin dengan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, suatu pendidikan, karena pada eksitensinya kepala sekolah atau guru ialah orang tua dalam dunia pendidikan, melakukan hal negatif di luar dari sikap yang seharusnya dimililiki oleh seorang pemimpin. Hal ini yang membuat di laporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pengancaman dan telah memperoleh putusan pengadilan dengan nomor 1/Pid.B/2017PN Kefamenanu. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menekankan pada pengamatan dahulu, lalu mengambil kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut. Aspek penelitian yang diteliti yaitu Analisis yuridis pada putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu. Hasil penelitian menunjukan bahwa terkait Tindak Pidana pengancaman dari putusan pengadilan dengan nomor 1/Pid.B/2017PN Kefamenanu di bagi menjadi dua kesimpula yaitu: (1) Berdasarkan dari hasil penelitian, dimana putusan hakim tersebut seharusnya melihat lagi dari beberapa segi seperti, sosial yakni seperti rasa ketidak adilan terhadap korban dan keluarga dikarenakan dikarenakan korban dari perkara tersebut merupakan anak dibawah umur dan seharusnya sengat tidak pantas mendapatkan perlakuan yang telah diterima dimana putusan yang diberikan adalah percobaan, hal tersebut merupakan putusan yang terbilang sangat tidak sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan dan tidak dapat menimbulkan efek jera kepada pelaku maupun orang lain yang melakukan tindak pidana pengancaman. (2) Dasar hakim dalam menjatuhkan putusan pidana percobaan tidak mendatangkan kekhawatiran dan jika hakim memberikan putusan pidana percobaan maka tidak mengandung manfaat hukum. Saran yang di usulan dalam peneltian ini yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa harus lebih komprehensif, sehingga dalam memutuskan suatu perkara pidana harus mempertimbangkan fakta-fakta dipersidangan, unsur-unsur delik, dan pertimbangan berat ringannya pidana dengan mengacu pada keadaan terdakwa maupun kerugian korban, sehingga menimbulkan kayakinan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidananya dan diharapkan kedepan hakim harus membuat kententuan yang jelas berkaitan dengan besaran atau tolak ukur berapa persen dalam menjatuhkan putusan yang memberatkan dan berapa persen meringankan, sehingga putusan hakim itu dianggap adil. Kata Kunci: Pengancaman, Putusan dan Kefamenanu


Detail Information

Item Type
Penulis
Dian Kristanti Hotan - Personal Name
Student ID
1702010589
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 1
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Hukum Pidana
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA