Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Stunting Di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Di Bidang Kesehatan

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Stunting Di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Di Bidang Kesehatan

XML

PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN STUNTING DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN KUPANG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN DI BIDANG KESEHATAN, Oleh Pedro D.A Manu; dibimbing David Y. Meyners selaku pembimbinbg I dan Bill Nope sebagai pembimbing II. Rumusan masalah pokok yang dirumuskan bahwa Seberapa jauh pelaksanaan fungsi pengawasan stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan dan Apa saja faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis seberapa jauh pelaksanaan fungsi pengawasan stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat pelaksanaan fungsi pengawasan stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode analisis yuridis empiris sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka, penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data-data primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian bahwa Dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dalam hal Pelayanan Kesehatan dan Perbaikan Gizi sudah berjalan dengan baik namun masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan di Bidang Kesehatan. Faktor yang menghambat Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang adalah faktor Sumber Daya Manusia, Program Pengentasan Stunting dan faktor Sarana Prasarana. Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi saran terkait masalah tersebut adalah dalam Pelayanan Kesehatan,. Perbaikan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang harus bekerja dengan semaksimal mungkin lebih berperan aktif di lapangan, saling berkoordinasi dengan masyarakat sehingga dapat meminimalisir masalah stunting yang ada di Kabupaten Kupang. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pengawasan, Stunting.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010408
Dosen Pembimbing
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 1
BILL NOPE - 197911022006041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Ketua Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 1
Bill Nope - 197911022006041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Hukum Tata Negara
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Man P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA