Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Pendapatan Daerah Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Wajip Pajak Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Pendapatan Daerah Dalam Peningkatan Kesadaran Hukum Wajip Pajak Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

XML

Muhammad Siwa Salasim, Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Pendapatan Daerah
Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Wajip Pajak Terhadap PajakBumi Dan Bangunan Di
Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang Ditinjau Dari Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2013
Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Dibimbing Oleh Saryono Yohanes sebagai pembimbing I
Dan David Y. Meyners sebagai pembimbing II.
Rumusan masalah yang diteliti adalah: Seberapa jauh Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang
Badan Pendapatan Daerah Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Wajip Pajak Terhadap Pajak
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yakni penelitian yang datanya langsung di peroleh dari lokasi penelitian terhadap responden (Narasumber). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang penghambat Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Pendapatan Daerah Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Wajip Pajak Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang sudah berjalan cukup baik namun masih terdapat beberapa kendala dikarenakan terdapat beberapa masyarakat yang belum taat membayar pajak dikarenakan memiliki slip pembayaran pajak yang berbeda. Faktor Penghambat Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penghambat Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Pendapatan Daerah Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Wajip Pajak Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten Kupang yaitu sumber daya manusia yang masih
rendah dikarenakan masih banyak struktur Jabatan atau pegawai yang kurang bahkan masih banyak yang belum memiliki ijasah serjana. Sarana dan prasarana seperti jalan, listrik dan peralatan kerja seperti laptop, computer yang belu cukup memadai dan juga kesadaran dan kepatuhan membayar pajak yang belum baik dari masyarakat. Akibat hukum Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Penghambat Pelaksanaan Tugas Dan
Wewenang Badan Pendapatan Daerah Dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Wajip Pajak Terhadap Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Amfoang Barat Daya Kabupaten belum terealisasi dengan baik dikarenakan masih terdapat beberaapa kendala dikarenakan terdapat beberapa masyarakat yang belum taat membayar pajak dikarenakan memiliki slip pembayaran pajak yang berbeda begitu juga sumber daaya manusia yang belum baik dan kesadaran hukum masyarakaat yang belum begiyu baik dalam membayar pajak
Kata Kunci: Kesadaran Hukum Wajib Pajak Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan


Detail Information

Item Type
Penulis
MUHAMMAD SIWA SALASIM - Personal Name
Student ID
1702010439
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 1
Ebu Kosmas - 195802251987031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA