Skripsi
Proses Penyelesaian Kasus Tindakan Asusila Melalui Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu Di Desa Kolidetung Kecamatan Lela Kabupaten Sikka
XMLMaka dapat dirumuskan masalah pokok yaitu (1) Bagaimana bentuk-bentuk kasus tindakan asusila menurut hukum adat Du’a Mo’an Watu Pitu. (2) Bagaimana proses penyelesaian kasus tindakan asusila melalui Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui bentuk-bentuk dari Kasus tindakan asusila sesuai hukum adat Du’a Mo’an Watu Pitu Desa Kolidetung Kecamatan Lela Kabupaten Sikka. (2) Untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindakan asusila melalui lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu. Metode penelitian yang diambil adalah pendekatan empiris bersifat yuridis sosiologis terhadap 13 orang sebagai populasi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui: Pertama, Bentuk bentuk tindakan asusila yang dilarang oleh lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu secara tertulis dan tersirat. Kedua, mengetahui proses penyelesaian kasus tindakan asusila mulai dari prosesi awal sampai pada gelar perkara adat dan pemutusan perkara adat. Optimalisasi lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu serta produk hukum adat yang tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2018 tentang sanksi adat berjalan efektif. Namun dalam menyelesaikan kasus tindakan asusila pihak lembaga adat, mengalami keterbatasan balai adat sebagai sarana proses gelar perkara adat dan produk hukum yang belum tertuang dan diamanatkan dalam peraturan desa sebagai payung hukum yang legal. Sehingga perlu adanya perhatian khusus dalam peningkatan lembaga adat dan peraturan desa dalam menunjang penyelesaian perkara melalui lembaga adat di Desa Kolidetung. Kata Kunci: Tindakan Asusila, Lembaga Adat, Hukum AdatPROSES PENYELESAIAN KASUS TINDAKAN ASUSILA MELALUI Setiap wilayah yang ada di Indonesia memiliki hukum adat atau kebiasaan yang berbeda, tetapi sama pada prinsipnya “menegakan nilai norma atau hukum itu sendiri”. Disebutkan “norma” karena tidak hanya tali temali kebaikan atau nilai aturannya, tetapi keyakinan terhadap kebeneran-kebenaran prinsip bahwa tegaknya rasa keadilan melahirkan stabilitas harmoni dalam relasi, kekerabatan dan interaksi tidak hanya antar manusia dan manusia tetapi terhadap keseimbangan alam dan pencipta-Nya. Tindakan asusila merupakan salah satu dari banyaknya tindakan kriminal yang dilarang oleh hukum adat dan tradisi di wilayah Indonesia. Maka dapat dirumuskan masalah pokok yaitu (1) Bagaimana bentuk-bentuk kasus tindakan asusila menurut hukum adat Du’a Mo’an Watu Pitu. (2) Bagaimana proses penyelesaian kasus tindakan asusila melalui Lembaga Adat Du’a Mo’an Watu Pitu. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengetahui bentuk-bentuk dari Kasus tindakan asusila sesuai hukum adat Du’a Mo’an Watu Pitu Desa Kolidetung Kecamatan Lela Kabupaten Sikka. (2) Untuk mengetahui proses penyelesaian kasus tindakan asusila melalui lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu. Metode penelitian yang diambil adalah pendekatan empiris bersifat yuridis sosiologis terhadap 13 orang sebagai populasi penelitian. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis diketahui: Pertama, Bentuk bentuk tindakan asusila yang dilarang oleh lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu secara tertulis dan tersirat. Kedua, mengetahui proses penyelesaian kasus tindakan asusila mulai dari prosesi awal sampai pada gelar perkara adat dan pemutusan perkara adat. Optimalisasi lembaga adat Du’a Mo’an Watu Pitu serta produk hukum adat yang tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 8 Tahun 2018 tentang sanksi adat berjalan efektif. Namun dalam menyelesaikan kasus tindakan asusila pihak lembaga adat, mengalami keterbatasan balai adat sebagai sarana proses gelar perkara adat dan produk hukum yang belum tertuang dan diamanatkan dalam peraturan desa sebagai payung hukum yang legal. Sehingga perlu adanya perhatian khusus dalam peningkatan lembaga adat dan peraturan desa dalam menunjang penyelesaian perkara melalui lembaga adat di Desa Kolidetung.
Kata Kunci: Tindakan Asusila, Lembaga Adat, Hukum Adat
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
MICHAEL MARIANO ALMON SADA - Personal Name
|
Student ID |
1602010174
|
Dosen Pembimbing |
YOSEF RAMA - 195610051985031002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Yosef Rama - 195610051985031002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1 Dr. Simpleksius Asa, S.H., M.H - 196606071966031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SAD P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |