Kajian Hukum Pidana Terhadap Sifon Dalam Sunat Tradisional

Detail Cantuman

Skripsi

Kajian Hukum Pidana Terhadap Sifon Dalam Sunat Tradisional

XML

Tujuan penelitian ini juga yaitu: a. Untuk mengetahui perbuatan sifon dalam sunat tradisional termasuk tindak pidana atau tidak, b. Untuk mengetahui implikasi sifon dalam sunat tradisional. Penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu pendekatan yang digunakan dengan cara menggambarkan kondisi yang dilihat di lapangan secara apa adanya. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, dan sekunder, dalam hal ini bahan hukum primer diperoleh dari lokasipenelitian yang bersumberdariresponden, bahan hukum sekunder data yang bersumber dari bahan kepustakaan, meliputi dokumen laporan hasil penelitian terdahulu, peraturan perundang-undangan, danbuku-buku ilmiah yang berhubungan dengan yang menjadi topik penelitian.
Tindak pidana perzinahan yang dimaksud dalam Pasal 284 KUHP ayat (1) KUHP itu merupakan suatu tindak pidana yang harus dilakukan dengan sengaja. Ini berarti bahwa unsur kesengajaan itu harus terbukti pada sipelaku agar ia dapat terbukti sengaja dalam melakukan salah satu tindak pidana perzinahan dari tindak pidanap erzinahan yang diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Adapun mengenai kesengajaan ini, KUHP tidak memberikan definisi secara jelas. Petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari Memorie van Toelchting(MvT) yang mengartikan kesengajaan (opzet) sebagai menghendaki dan mengetahui (willens en wettens). Sehingga dapat dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang ia lakukan.
Apabila unsur kesengajaan dari pelaku zina ini tidak dapat dibuktikan maka pelaku tidak terbukti menghendaki atau tidak terbukti mengetahui perzinahan yang dilakukan, sehingga hakim harus memutuskan bebas dari tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging) bagipelaku. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pada umumnya laki-laki yang melakukan sifon ialah yang sudah memiliki istri atau dalam ikatan perkawinan. Sehingga apabila dilihat sesuai Pasal 284 ayat (1) angka1 huruf a KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya
Kata Kunci : Sifon, Hukum Positif


Detail Information

Item Type
Penulis
JITRO MUSA NOME - Personal Name
Student ID
1702010260
Dosen Pembimbing
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NOM K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA