Penggunaan Hak Inisiatif Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Kabupaten Ende Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

Detail Cantuman

Tesis

Penggunaan Hak Inisiatif Dewan Perwakiln Rakyat Daerah Kabupaten Ende Dalam Pembentukan Peraturan Daerah

XML

ABSTRAK
Dalam era otonomi daerah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat besar sekali. Hal ini disebabkan DPRD mempunyai hak inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Landasan konstitusional Pembentukan Peraturan daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Fakta empiris yang ditemukan di DPRD Kabupaten Ende adalah minimnya usul inisiatif DPRD Kabupaten atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, Kabupaten Ende belum ada Ranperda Inisiatif yang dihasilkan atas Usul Inisiatif DPRD. Penulis merumuskan permasalah apakah hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende telah digunakan secara optimal? Dan bagaimanakah idealnya penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende adalam pembentukan Peraturan daerah? Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende dalam pembentukan peraturan daarah dan mengetahui idealnya penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende dalam pembentukan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa minimnya penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende dalam pembentukan perda disebabkan oleh minimnya anggaran penyusunan Ranpeda inisiatif, minimnya sumber daya manusia yang dimiliki DPRD Kabupaten Ende, lemahnya dukungan kelembagaan DPRD, lemahnya peningkatan kapasitas SDM bagi DPRD Kabupaten Ende, lemahnya koordinasi dan komunikasi antar Pimpinan dan antar Anggota DPRD, lemahnya dukungan stakeholders. Idealnya penggunaan hak inisiatif DPRD adalah melakukan identifikasi masalah sosial, melakukan identifikasi pelaku, melakukan identifikasi perilaku bermasalah, melakukan identifikasi penyebab perilaku bermasalah menggunakan agenda ROCCIPI, dan menyusun solusi. Kata Kunci : Hak Inisiatif DPRD, Pembentukan, Peraturan Daerah.
ABSTRAK
Dalam era otonomi daerah peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat besar sekali. Hal ini disebabkan DPRD mempunyai hak inisiatif untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Landasan konstitusional Pembentukan Peraturan daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Fakta empiris yang ditemukan di DPRD Kabupaten Ende adalah minimnya usul inisiatif DPRD Kabupaten atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Sejak tahun 2017 sampai tahun 2021, Kabupaten Ende belum ada Ranperda Inisiatif yang dihasilkan atas Usul Inisiatif DPRD. Penulis merumuskan permasalah apakah hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende telah digunakan secara optimal? Dan bagaimanakah idealnya penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende adalam pembentukan Peraturan daerah? Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende dalam pembentukan peraturan daarah dan mengetahui idealnya penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende dalam pembentukan peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukan bahwa minimnya penggunaan hak inisiatif DPRD Kabupaten Ende dalam pembentukan perda disebabkan oleh minimnya anggaran penyusunan Ranpeda inisiatif, minimnya sumber daya manusia yang dimiliki DPRD Kabupaten Ende, lemahnya dukungan kelembagaan DPRD, lemahnya peningkatan kapasitas SDM bagi DPRD Kabupaten Ende, lemahnya koordinasi dan komunikasi antar Pimpinan dan antar Anggota DPRD, lemahnya dukungan stakeholders. Idealnya penggunaan hak inisiatif DPRD adalah melakukan identifikasi masalah sosial, melakukan identifikasi pelaku, melakukan identifikasi perilaku bermasalah, melakukan identifikasi penyebab perilaku bermasalah menggunakan agenda ROCCIPI, dan menyusun solusi. Kata Kunci : Hak Inisiatif DPRD, Pembentukan, Peraturan Daerah.


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Vinsensius Sangu - Personal Name
Student ID
2011040054
Dosen Pembimbing
UMBU LILY PEKUWALI - 195803121986011100 - Dosen Pembimbing 1
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Umbu Lily Pekuwali - 195803121986011100 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 San P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA