Skripsi
Eksistensi Pidana Mati Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia
XMLTindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime). Konsekwensi logis bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime, diperlukan penanggulangan dari aspek yuridis yang luar biasa, dan perangkat hukum yang luar biasa juga. Mengingat semakin merajalelanya tindak pidana korupsi di Indonesia, maka tidak salah jika hukuman mati diterapkan terhadap pelaku-pelaku korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Penelitian mengenai Eksistensi Pidana Mati Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Tinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif dengan rumusan permasalahan: Apakah Pengaturan Pidana Mati Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dapat Mewujudkan Suatu Keadilan? Dan Apakah hukuman mati dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia? Metode penelitian hukum normatif juga biasa disebut penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan datadata yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Bahwa segala bentuk kebijakan-kebijakan hukum haruslah dapat memberikan rasa keadilan bagi setiap Individu yang berkecimpung di tengah-tengah masyarakat. Walau sebenarnya teramat sulit untuk mengetahui kriteria adil pada hati sanubari manusia. Namun setidak-tidaknya hukum haruslah dapat mengalokasikan rasa keadilan pada hati manusia. Pada tataran filsafat, adil adalah menempatkan sesuatu pada porsinya. Dimana hukuman mati bagi mereka adalah jalan yang dapat memberikan rasa keadilan, sehingga hukuman mati masih dianggap pantas untuk dijadikan sebagai salah satu akibat hukum namun dengan tujuan memberikan rasa keadilan. Mahkamah Konstitusi sendiri sudah pernah memutuskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar hal ini tertuang dalam kasus pengujian Undang-undang Narkotika terhadap Pasal 28A, dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 sehingga untuk saat ini para penegak hukum harus lebih berani untuk menjatuhkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi, termasuk penjatuhan hukuman mati dengan memperjelas makna dari Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penanggulangan tindak pidana korupsi membutuhkan kemauan dan keseriusan semua pihak, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Suatu peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan Tindak Pidana Korupsi yang baik hanya akan menjadi kata-kata mati jika aparat penegak hukum tidak memiliki integritas moral yang baik untuk menanggulangi tindak pidana korupsi.
Kata Kunci : Korupsi, Pidana Mati, Keadilan,Hak Asasi Manusia
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Ida Bagus Putu Widnyana - Personal Name
|
Student ID |
2011040044
|
Dosen Pembimbing |
Karolus K. Medan - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1 Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 Wid E
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |