Implementasi Kebijakan Bupati Sikka No 29 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI Sebagai Makanan Utama Bagi Bayi (Studi Kasus Penanganan Gizi Kurang Di Desa Bhera Kecamatan Mego Kabupaten Sikka)

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Kebijakan Bupati Sikka No 29 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI Sebagai Makanan Utama Bagi Bayi (Studi Kasus Penanganan Gizi Kurang Di Desa Bhera Kecamatan Mego Kabupaten Sikka)

XML

Penelitian juga bertujuan Untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Bupati Sikka No 29 Tahun 2016 dalam penanganan kasus gizi kurang. Penelitian ini menggunakan Teori Implemntasi penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan informan penelitian nya terdiri dari Kepala Puskesmas, Kepala Dinas, kader posyandu, Bupati Sikka, dan Masayrkat Desa Bhera. Hasil Penelitian yang diperoleh adalah dengan banyaknya kasus gizi kurang di Desa Bhera di karenakan kurangnya kegiatan-kegiatan sosilisai tentang penanganan gizi kurang yang dilakukan pemerintah daerah maupun dinas kesehatan daerah kabupaten sikka di lingkungan masyarkat. Sumber daya manusia maupun sumber daya finansial Dinas Kesehatan sudah memenuhui, kemudian dalam melakukan penaganan gizi belum memberikan dampak yang baik bagi masyarkat yang mengalami gizi kurang.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Gizi Kurang.


Detail Information

Item Type
Penulis
Fransiska Moi - Personal Name
Student ID
1603040063
Dosen Pembimbing
MARKUS TAE - 197004152000031003 - Dosen Pembimbing 1
Rouland A Benyamin - 882742419 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Markus Tae - 197004152000031003 - Ketua Penguji
Rouland A Benyamin - 882742419 - Penguji 1
Esrah Disyon Nino Am Benu - 197912042009121003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
67201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Politik
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
672.01 Moi I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA