Skripsi
Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Memperoleh Sertifikasi Hak Milik Atas Tanah Di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang
XMLTujuan dalam penelitian ini adalah (1) Mendeskripsikan kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak milik atas tanah di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang. (2) Mendeskripsikan apa saja faktor – faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak milik atas tanah di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah (1) Kepala Desa (2) petugas yang berwenang dalam pembuatan sertifikat hak milik atas tanah (3) Masyarakat yang memiliki sertifikat dan yang tidak memiliki sertifikat. Sumber data yang di kumpulkan baik dari data primer maupun data sekunder yang di peroleh dari lapangan dalam bentuk kalimat jelas, sehingga mudah dipahami. Teknik pengumpulan data yang digunakan wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak milik atas tanah di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang belum memenuhi tiga indikator kesadaran hukum atau di katakana masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya beberapa aspek indikator kesadaran hukum yaitu, indikator pengetahuan hukum masyarakat , indikator pemahaman hukum masyarakat, indikator sikap hukum masyarakat. Masyarakat Desa Oelnasi terkhususnya masyarakat yang belum memiliki sertifikat benar – benar tidak mengetahui atau belum paham tentang syarat dalam pengurusan sertifikat, sedangkan masyarakat yang sudah memiliki sertifikat sudah mengetahui dampak negatif dari ketidak memiliki sertifikat. (2) faktor –faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak milik atas tanah di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang yaitu (1) Faktor ekonomi (2) Tingkat pendidikan rendah (3) Kurangnya keinginan masyarakat dalam mensertifikasi tanahnya (4) Waktu pembuatan sertifikat ha katas tanah. Kesimpulan penelitian ini yaitu Kesadaran hukum masyarakat dalam memperoleh sertifikat hak milik atas tanah di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang masih belum memenuhi tiga indikator kesadaran hukum yang tergolong masih rendah.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, dan Sertifikat Hak Atas Tanah
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Agnes Regina Nome - Personal Name
|
Student ID |
1701070081
|
Dosen Pembimbing |
Leonard Lobo - 195912311987021005 - Dosen Pembimbing 1
MAKARIUS E BRIA - 199208112020121016 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Leonard Lobo,M.Kes - 195912311987021005 - Ketua Penguji
MAKARIUS E BRIA - 199208112020121016 - Penguji 1 Petrus Ly - 195912111986011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
87205
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
872.05 NOM K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |