Skripsi
Migrasi Orang Kampung Karawatung Dari Pulau Solor Ke Kampung Kawela Di Pulau Adonara Pada Tahun 1713
XMLMasalah dalam penelitian ini yakni (1) faktor pendorong dan penarik apa yang menyebabkan orang Kampung Karawatung melakukan migrasi ke Kampung Kawela?, (2) bagaimana proses kedatangan orang Kampung Karawatung melakukan migrasi ke Kampung Kawela?,(3) bagaimana hasil kese pakatan antara orang Kampung Karawatung dan Kampung Kawela setelah perang? Tujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui faktor pendorong dan penarik yang menyebabkan orang Kampung Karawatung ke Kawela , (2) untuk mengetahui proses kedatangan orang Kampung Karawatung melakukan migrasi ke Kampung Kawela, (3) Untuk mengetahui hasil kesepakatan antara orang Kampung Karawatung dan Kampung Kawela setelah perang. Lokasi penelitian ini di Desa Oyang Barang Kecamatan Wotan Ulumado Kabupaten Flores Timur. Adapun sumber data yang digunakan dalam tulisan ini yakni sumber data primer dan sumber data sekunder, teknik yang digunakanuntukmemperoleh data yakni wawancara dan observasi. Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis sejarah dengan menggunakan pendekatan deskriptif dimana penulis memperoleh data penelitian dan kemudian mendeskripsikan data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa migrasi orang Karawatung ke Kawela melalui tahapan-tahapan historis, dapat dikatakan seperti itu karena rangkaian sejarah tersusun sangat sistematis berawal dari perang Paji dan Demo hingga sampai pada kedatangan orang Karawatug yang pertama yang berhasil mengusir orang Lamahala yang ditandai dengan berdirinya tuguh batu dan datang yang kedua kalinya berhasil mengusir orang Botung. Pada tahun 1713 orang karawatung mulai menetap dan memiliki tanah tersebut yang ditandai dengan keberhasilan pasukan perang dengan selamat dan membawah dua buah gading yang diambil secara kasar oleh orang Botung. Dalam perkembangan secara historis seperti ini yang secara sengaja dilupakan atau tidak dituturkan, dilihat dari aktifitas seharian tanah tersebut adalah milik orang Karawatung namun terkait dengan ritual adat tetap menjadi hak tuan tanah yakni Kawela. Dalam poin perjanjian yang telah dibuat jika oaring Kawela mengusir orang Karawatung maka orang Kawela siap menyembeli seekor kerbau putih lalu diberikan kepada setiap orang karawatung dimana satu orang mendapat satu ekor kerbau putih, namun jika orang Karawatung sendiri yang kembali ke Solor maka mereka yang menyembeli kerbau putih untuk orang Kawela sesuai dengan jumlah penduduk. Poin perjanjian ini tidak bisa dilanggar karena diyakini mempunyai sangsi adat.
Kata Kunci: Sejarah, Wilayah Dan Masyarakat.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
Maximus Mari Hala Tukan - Personal Name
|
Student ID |
1501090029
|
Dosen Pembimbing |
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - Dosen Pembimbing 1
FRANSINA APRILYSE NDOEN - 198608022014042001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Djakariah - 196612051991031002 - Ketua Penguji
MALKISEDEK TANEO - 196704021994031003 - Penguji 1 Fransina Aprilyse Ndoen - 198608022014042001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
87201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Pendidikan Sejarah
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
872.01 Tuk I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |