Upacara Perkawinan Adat Pada Suku Abui Di Desa Mataru Barat Kabupaten Alor

Detail Cantuman

Skripsi

Upacara Perkawinan Adat Pada Suku Abui Di Desa Mataru Barat Kabupaten Alor

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses Upacara Perkawinan adat pada suku Abui Di Desa Mataru Barat Kabupaten Alor. Penentuan informan dilakukan dengan teknik snowball sampling. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah wawancara, observasi, dan studi dokumen. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1). Upacara perkawinan adat pada suku Abui Desa Mataru Barat Kabupaten Alor, terdapat tahapan-tahapan dalam proses pelaksanaan, adapun tahapan yaitu (a). Tahap awal, diawali dengan kedatangan keluarga pengantin laki-laki serta jubirnya kerumah pengantin perempuan untuk menyampaikan ketertarikan dengan pengantin perempuan. setelah itu jubir dari keluarga perempuan akan membuat kesepakatan catatan belis. Setelah menyerahkan catatan belis tersebut kepada jubir keluarga laki-laki. Setelah keluarga laki-laki sudah menyiapkan semua catatan belis yang dibe rikan maka kemudian kedua keluarga akan bertemu lagi membahas persiapan yang sudah disiapkan oleh keluarga laki-laki. Setelah itu kedua keluarga akan berunding untuk membahas waktu dan proses perkawinan adat. (b). Tahap pelaksanaan. (1). Meletakkan Daun/Gantung Daun, Setelah menyepakati waktu dan tanggal maka keluarga laki-laki akan pergi membawah benda yaitu satu gong kecil, ayam satu ekor, beras satu karung, sirih pinang, rokok, daun koli, tembakau dan gula kopi. (2).Terang Kampung, Pada tahap ini keluarga laki-laki datang dengan membawa satu gong kecil, babi satu ekor, siri pinang, beras 1 karung dan kayu api. Tahap selanjutnya. (3). Menggantikan Tempat Kosong perempuan, Pada tahap ini keluarga laki-laki akan menyerahkan benda-benda yaitu satu Moko Afui Pei, satu Gong bunyi baik dan satu Gong Rai Besar. Untuk diberikan kepada keluarga perempuan. Tahap terakhir. (4). Belis Inti (Loma Rofi), Pada tahap ini keluarga mempelai laki-laki melakukan penyetoran belis inti berupa benda yaitu satu Moko Wokasing, satu Moko Maneutaka, satu Gong besar bunyi baik, satu Kain Sarung Kui dan satu Kain Selimut Kui untuk diberikan kepada keluarga perempuan. (c). Tahap akhir, upacara perkawinan adat suku Abui setelah peminangan. (1). Pernikahan, Pada tahap ini kedua keluarga akan sepakat untuk menentukan waktu pernikahan dan membahas tanggungan dari kedua belah pihak untuk proses pernikahan. Setelah itu proses pernikahan pun dilakukan dari awal hingga selesai. Dan akan masuk pada tahap terakhir. (2). Antaran, Dalam tahap akhir ini keluarga perempuan mengantar pengantin perempuan beserta barang-barang antaran seperti perabotan rumah tangga kepada keluarga laki-laki di kediamannya. Setelah itu upacara perkawinan adat itu dinyatakan sudah selesai.
Kata kunci: Upacara, Perkawinan, Adat


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1701090012
Dosen Pembimbing
DELSY ASRIYANI DETHAN - 198212192014042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Andreas Ande - 196210101989031004 - Ketua Penguji
Susilo Setyo Utomo - 198906242014041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
87201
Edisi
Published
Departement
Pendidikan Sejarah
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.01 UKA U
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA