Skripsi
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Lebih Rendah Dari Pidana Minimum Khusus Pada Perkara Tindak Pidana Percabulan Kepada Anak (Studi Terhadap Putusan No.100/Pid.Sus/2018/Pn Kpg)
XMLHasil penelitian menyimpulkan Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan tersendiri. Pertimbangan hakim menjadi suatu hal yang penting dalam menjadi acuan suatu putusan tindak pidana, namun ternyata yang menjadi pertimbangan hakim dipengaruhi oleh beberapa hal baik terkait kebenaran materil dalam menggunakan keterangan ahli dalam pembuktian maupun terkait dengan keyakinan hakim,dan penjatuhan pidana yang dilakukan oleh hakim terhadap terdakwa dalam putusan tersebut tidak tepat, karena penjatuhan pidana tersebut di bawah batas minimum yang telah ditentukan dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dimana batas minimum pidananya ialah 5 (lima) tahun, namum hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas I A hanya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) bulan kepada tersangka. Kesimpulan dan saran dari penulisan ini Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan terbagi menjadi dua yakni dasar pertimbangan yuridis terhadap tindak pidana yang didakwakan merupakan kontek penting dalam putusan hakim dan dasar pertimbangan non-yuridis adalah pertimbangan yang dilihat dari aspek non hukum. Seharusnya penjatuhan pidana dibawah minimum akan melukai arti dari kepastian hukum dalam suatu undang-undang, harapan yang hendak dituju dengan adanya ancaman minimum khusus ialah dengan adanya ancaman minimum khusus maka masayarakat atau calon pelaku kejahatan akan merasa takut untuk melakukan kejahatan.
Kata Kunci: Anak, Tindak Pidana Anak, Pertimbangan Hakim, Pidana Minimum Khusus
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
DINO SUSANTO BULLU - Personal Name
|
Student ID |
1702010150
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1 Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BUL T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |