Studi Kasus Terhadap Sengketa Hak Guna Usaha Antara Masyarakat Adat Suku Tukan Dengan Pt. Rerolara-Hokeng Di Kabupaten Flores Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Studi Kasus Terhadap Sengketa Hak Guna Usaha Antara Masyarakat Adat Suku Tukan Dengan Pt. Rerolara-Hokeng Di Kabupaten Flores Timur

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya sengketa HakGuna Usaha antara masyarakat Adat Suku Tukan dengan PT. Rerolara-Hokeng danbagaimana penyelesaian sengketa Hak Guna Usaha antara masyarakat Adat Suku Tukandengan PT. Rerolara-Hokeng oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur.Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yakni data yang diperolehdari studi kepustakaan, yang berkaitan dengan rumusan masalah penelitian yang diteliti. Sumber dan bahan hokum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukumsekunder, bahan hukum tersier.Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Faktor Historis, berdasarkan tutur sejarahmasyarakat adat suku Tukan, tanah Hokeng Belen dengan luas 638,2400 Ha merupakantanah adat suku Tukan, 2) Pemerintah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengauran dan Tatacara Penetapan Hak Guna Usaha, mediasi dan koordinasi, pengukuraulang tanah HGU. Adapun kesimpulannya yaitu: 1) Pengklaiman tanah Hokeng Belen oleh masyarakatadat Suku Tukan dikarenakan menurut tutur sejarah masyarakat adat Suku Tukan tanahHokeng Belen adalah tanah adat milik Suku Tukan, sedangkan sejarah tutur tanah HokengBelen menurut versi komunitas masyarakat adat sekitar dan dokumen-dokumen tertulislainnya menjelaskan bahwa tanah Hokeng Belen dulunya adalah tanah kosong yang tidakdihuni karena dianggap angker/keramat dan banyak binatang buasnya. 2) Untuk mengatasipersoalan sengketa ini pihak pemerintah mengambil langkah untuk melakukan upayamediasi dan koordinasi anatara pihak masyarakat adat Suku Tukan dengan pihak PT.Rerolara Hokeng, dan juga melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan danTatacara Penetapan Hak Guna Usaha. Saran dari penulis yaitu: 1)Kepada pemerintahKabupaten Flores Timur agar lebih sering memberikan sosialisasi tentang pertanahankepada masyarakat-masyarakat agar dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakattentang ilmu-ilmu pertanahan sehingga masyarakat tidak mudah diprovokasi oleh oknumoknum yang memiliki kepentingan sendiri, 2) jika terjadi lagi kasus seperti sengketa HGUanatara masyarakat Adat Suku Tukan dengan PT. Rerolara Hokeng ataupun kasus-kasuspertanahan yang serupa, jika penyelesaian secara mediasi dan secara musyawarah mufakattidak bias menyelesaikan, maka sebaiknya langsung saja menempuh jalur peradlan agaroknum-oknum provokator langsung ditindaklanjuti agar memberikan efek jera kepadaoknum-oknum tersebut dan menjadi pembelajaran agar diharapkan tidak ada lagi oknumoknum seperti itu.
Kata Kunci: Hak Guna Usaha, Masyarakat Adat Suku Tukan, PT. Rerolara Hokeng, Pemerintah Kabupaten Flores Timur


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010152
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 1
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 JAK S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA