Pengaturan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Suatu Kajian Normatif

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Perdata Yang Berlaku Suatu Kajian Normatif

XML

Tujuan perkawinan tersimpul dalam peran suami istri. Tujuannya tertuang dalamUndang-Undang Perkawinan dirumuskan dengan jelas yaitu membentuk keluarga/rumah tanggayang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam kenyataannya,tujuan perkawinan itu banyak juga yang tercapai secara tidak utuh. Apabila terjadi suatuperceraian tentu akan membawa akibat hukum sebagai konsekuensi dari perceraian tersebut,yaitu terhadap status suami atau istri, kedudukan anak, maupun mengenai gono gini atau hartabersama yang diperoleh sepanjang perkawinan. Gono-gini atau harta bersama adalah harta yangdiperoleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa dalam ikatan perkawinan.Harta gono-gini dan perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat kebanyakankarena sering menganggap perkawinan adalah suatu yang suci sehingga tidak etis jikamembicarakan masalah harta benda apalagi pembagian harta bersama selama perkawinan jikasuatu saat terjadi perceraian. perkawinan jika suatu saat terjadi perceraian.Harta bersama menurut Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 adalah“Harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan menjadi harta bersama”. Pasca terjadinyperceraian, persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantanistri bahkan persengketaan harta bersama yang bercampur dengan harta warisan. Adanyapercampuran harta bersama dengan harta warisan bisa terjadi karena selama perkawinanberlangsung mantan suami atau mantan istri menggabungan harta warisan ke dalam hartabersama untuk kelangsungan hidup. Dengan adanya penggabungan harta warisan dengan hartabersama yang kemudian hasilnya terbagi-bagi tersebut menimbulkan persengketaan pascaterjadinya perceraian. Pasal 37 UU No l Tahun 1974, tentang perkawinan menegaskan bahwabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diataur menurut hukumnya masingmasing.
Kata Kunci : Harta bersama, Perceraian, Hukum Perdata


Detail Information

Item Type
Penulis
ADAM KURNIAWAN BIRE LAWA - Personal Name
Student ID
1802010200
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAW P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA