PENJATUHAN PIDANA TERHADAPAT PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIBAWAH MINIMUM KHUSUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 45/PID.SUS-TPK/2018/PN.Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

PENJATUHAN PIDANA TERHADAPAT PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DIBAWAH MINIMUM KHUSUS (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 45/PID.SUS-TPK/2018/PN.Kpg)

XML

ABSTRAK
Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tipikor Di Bawah Minimun Khusus (Studi Putusan
Nomor:45/PID.SUS-TPK/2018/PTPK.Kpg.)
Rambu Claudia Magi Dedo Ngara yang Dibimbing
oleh Ibu Dr. Thelma S.M Kadja, S.H., M.H sebagai Pembibimbing I
dan Ibu Dr. Orpa G. Manuain, S.H., M.H sebagai Pembimbing II.
Salah satu kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2016 sampai 2017 Putusan Nomor:
45/PID.SUS-TPK/2018/PTPK.Kpg kepada terdakwa kasus korupsi dana pengawasan
pemilihan daerah Kota Kupang terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diterapkan
kepada terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) Tipikor Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
menggunakan jabatan, putusan hakim terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan oleh hakim.
Penjatuhan pidana ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi karena ketentuan minimun penjara selama 4 (empat) tahun menjelis hakim memutus
dengan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 (enam) bulan putusan Hakim tidak sesuai
dengan ketentuan minimum khusus dasar pertimbangan hakim sehingga pelaku dijatuhi
pidana di bawah minimun khusus dan putusan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang
tidak dapat dibenarkan secara yuridis.
Penelitian ini mengunakan metode yuridis normatif yang berarti penulis tidak menggunakan
sample. Pengumpulan data dilakukan dengan metode kepustakaan, dengan objek kajian.
Setelah data diperoleh penulis menganalisis secara yuridis normatif data yang diperoleh
terhadap objek kajian.
Kasus Korupsi ance terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Dimana
ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, hakim malah menjatuhkan pidana
penjara hanya 2 (tahun) 6 bulan saja,putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang tidak
dipertimbangkan menurut/berdasarkan hukum adalah batal demi hukum Penjatuhan pidana
penjara selama 2 (dua) tahun 6 bulan bagi terdakwa oleh hakim dalam Nomor: 45/Pid.SUSTPK/2018/PTPK.Kpg) tidak sesuai dengan sistem pemidanaan.
Dari penelitian kesimpulannya adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipikor
penjatuhan pidana di bawah batas minimum khusus putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang
tidak dipertimbangkan menurut/berdasarkan hukum adalah batal demi hukum Penjatuhan
pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 bulan.
Kata kunci: Putusan Hakim Minimum khusus , Tindak Pidana Korupsi


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010379
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NGA P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA