Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah Di Kota Kupang

XML

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui apa dasar hukum dalamprosedur pelaksanaan balik nama sertifikat hak milik dalam jual beli tanah di kotaKupang.(2) Untuk mengetahui bagimana prosedur pelaksanaan balik namasertifikat. (3) Dan mengapa di perlukan pengecekaan sertifikat dalam proses jualbeli tanah di kota kupang?.Penelitian ini menggunakan penelitian secara hukum empiris, dan sumber datayang di ambil yaitu data primer dan juga data sekunder. Dalam penelitian inipopulasi dan sampel yang diambil yaitu: 1 orang penjual, 1 orang pembeli, saksinotaris 2 orang, dan pegawai BPN 1 orang, sampel yang digunakan yaitu tekniksampel jenuh dimana semua anggota populasi mendapatakan kesmpatan yangsama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Dasar hukum Prosedur PelaksanaanBalik Nama Sertifikat Hak Milik dalam jual beli tanah di kota kupang terdapatdalam Udang-undng hukum perdata (KUHPerdata) dan Undang-undang pokokAgraria. Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik dalam jual belitanah di kota kupang dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: (1)Antarapihak penjual dan pihak pembeli melakukan kesepakatan, selanjutnya mendatangikantor Notaris (PPAT) dengan membawah persyartan-persyartan yang telah ditentukan dan selanjutnya akan di peroses. Lalu Notaris ( PPAT) akanmengeluarkan akta, dan akta tersebut akan di serahkan ke kantor pertanahan untukproses lebih lanjut hingga keluarnya sertifikat tanah. Perlunya pengecekansertifikat sebelum dibuatkan akta jual beli tanah yaitu terdapat dalam Pasal 97ayat (1) Peraturan MA/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997, yang mana pengecekan inibertujuan untuk melindungi para pihak supaya tidak terjadi sengketa dikemudianhari.Hambatan-hambatan dalam Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah yaitu hambatan internal yaitu, sumber daya manusia (SDM)yang kurang, dan banyaknya permohonan yang masuk di Kantor Pertanahankotakupang. Adapun hambatan eksternalnya yaitu, banyaknya ahli waris yang tempat tinggalnya berjauhan, dan terdapat tunggakan Pajak-Pajak yang harus dibayarkan.Saran dari peneliti sebagiknya dalam proses jual beli tanah baik itu dari pihakpenjual maupun dari pihak pembeli kita harus jujur, berpegang teguh pada prinsip sehingga tidak terjadi sengketa atau permasalahan di kemudian hari.
Kata kunci : Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Dalam Jual Beli Tanah


Detail Information

Item Type
Penulis
ROBERTUS MBETE - Personal Name
Student ID
1702010106
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Ketua Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MBE P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA