Skripsi
Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu Berdasarkan Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori (Studi Kasus Atas Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 355/Pid.Sus.2015/PN.KPG.)
XMLPenelitian ini merupakan penelitian hukum empiris untuk rumusan masalahpertama dan sekaligus penelitian hukum normatif untuk rumusan masalah yang kedua.Penelitian ini menggunakan wawancara dan studi dokumen. Hasil analisis datamenggunakan teknik deskriptif-kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) Dasar pertimbangan hakim tidakmenggunakan peraturan perundang-undangan terbaru yaitu karena jaksa penuntutumum tidak memasukan peraturan perundang-undangan yang baru dalam suratdakwaan atau tidak memperhatikan asas-asas dalam perundang-undangan sehinggahakim memutuskan menggunakan dakwaan alternatif pertama yaitu peraturanperundang-undang yang lama. Hakim juga tidak memperhatikan asas-asas peraturanperundang-undang dalam menjatuhkan putusan. Maka hakim seharusnyamenggunakan peraturan perundang-undangan yang baru karena usnur-unsurnya lebihsesuai dan berkenaan dengan seluruh aturan perundang-undangan yang dilanggar olehterdakwa 2) Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dinilai telah menyalahiasas Lex Posterior Derogat Legi Priori. Oleh sebab itu, akibat hukum dari putusanyang dibuat adalah tidak ada kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatanhukum.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Penggunaan Ijazah Palsu, asas lex posterior derogat legi priori
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
FOLLERANSEN A. UDJU - Personal Name
|
Student ID |
1802010254
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
|
Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 UDJ A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |