Penerapan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Suku Bugis Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Waingapu Kabupaten Sumba Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Dispensasi Perkawinan Dibawah Umur Terhadap Suku Bugis Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Agama Waingapu Kabupaten Sumba Timur

XML

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui penerapan dispensasi perkawinan dibawah umur terhadap suku bugismenurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di Pengadilan Agama Waingapu KabupatenSumba Timur. 2) Untuk mengetahui akibat hukum dari penerapan dispensasi perkawinan dibawah umur terhadap suku bugis menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 di PengadilanAgama Waingapu Kabupaten Sumba Timur. Manfaat dari penelitian ini adalah: 1) Memberikanmanfaat dalam memberikan perdalaman ilmu hukum perdata, berkaitan dengan penerapandispensasi perkawinan dibawah umur terhadap suku bugis di Pengadilan Agama WaingapuKabupaten Sumba Timur. 2) Sebagai bahan masukan dan gambaran bagi pemerintah didalammenentukan kebijakan tentang perkawinan dibawah umur terhadap suku bugis di PengadilanAgama Waingapu Kabupaten Sumba Timur. 3) Diharapkan sebagai bahan pengetahuan bagimasyarakat terutama Masyarakat Etnik Bugis tentang Undang-Undang Perkawinan sehinggaperkawinan yang akan dilangsungkan sesuai dengan batas umur yang telah ditetapkan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) syarat-syarat untuk melakukan perkawinantelah diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tetang perkawinan yang dibagi menjadisyarat materiil dan syarat formil. 2) penerapan dispensasi perkawinan dibawah umur terhadapsuku bugis di pengadilan agama waingapu belum maksimal dikarenakan pengetahuan dimasyarakat bersuku bugis atas pentingnya dispensasi nikah. 2) akibat hukum dari penerapandispensasi perkawinan dibawah umur bagi pasangan bersuku bugis yang melakukanperkawinan dibawah umur yang sah didalam hukum agama yaitu ketidakjelasan danperlingdungan hak suami istri di lingkup negara, ketidakjelasan harta benda mereka danketidakjelasan hak dan kewajiban orangtua di lingkup negara.Adapun kesimpulannya yaitu: 1) Penerapan dispensasi perkawinan terhadap PasanganBersuku Bugis di Pengadilan Agama Waingapu sudah maksimal untuk mengajukanpermohonan dispensasi di Pengadilan Agama Waingapu sehingga perkawinan tersebut tercatatdi Indonesia. Akan tetapi belum maksimal, Ini dikarenakan pengetahuan akan pentingnyadispensasi di kalangan masyarakat bersuku bugis di Kota Waingapu masih sangat minim. 2)Akibat hukum dimana bagi pasangan yang memperoleh dispensasi maka menimbulkanperkawinan yang sah secara agama dan negara. Tapi sebaliknya kalau tidak memperolehdispensasi nikah maka hanya hukum agama saja yang berlaku.
Kata Kunci: Dispensasi, Perkawinan Dibawah Umur, Suku Bugis, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pengadilan Agama


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1702010099
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 1
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SIK P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA