Kedudukan Nadzir Dalam Mengelola Harta Wakaf Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pada Yayasan Nurussa’adah Di Kecamatan Kota Raja Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Kedudukan Nadzir Dalam Mengelola Harta Wakaf Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pada Yayasan Nurussa’adah Di Kecamatan Kota Raja Kota Kupang

XML

Sebagian nadzir atau penguruswakaf tepatnya di Yayasan Nuruss’adah dalam mengelola harta wakaf yang ada diYayasan Nurussa’adah masih jauh dari harapan umat. Atas dasar tersebut sebagai berikut:1) Bagaimana kedudukan nadzir di Yayasan Nurussa’adah Kota Kupang dalammengelola harta wakaf?, 2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat nadzir dalammengelola harta wakaf ?. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui peran nadzir dalammengelola harta wakaf pada Yayasan Nurussa’adah dan untuk mengetahui faktor-faktoryang menghambat nadzir dalam mengelola harta wakaf.Hasil penelitian menunjukkan 1) Nadzir memiliki kedudukan yang signifikan didalam Undang-undang tersebut.Nadzir juga berkewajiban mengerjakan segala sesuatuyang layak untuk menjaga dan mengelola harta wakaf. Nadzir juga mempunyai pekerjaanlain yang hal ini juga menghambat nadzir dalam tanah wakaf. Nadzir juga mempunyaitugas sebagai pengelola dan pengembanagn harta wakaf seharusnya dapat mengelolaharta wakaf tersebut agar dapat dimanfaatkan oleh umat. 2) Pendapat pihak KUAmenyebutkan bahwa nadzir belum efektif sehingga harta wakaf tersebut masih belumterurus dengan maksimal.Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Bahwa nadzir Yayasan Nurussa’adahtelah menjalankan tugasnya cukup baik yaitu hanya sebatas menjaga dan mengawasisaja.Peran yang dilakukan oleh nadzir dalam berbagai bentuk aktivitas perlindunganterhadap aset wakaf. 2) Nadzir dalam pemberdayaan tanah wakaf rupanya mengalamikendala yang cukup berat diantaranya yang paling utama adalah kendala dalam halkeuangan. Yayasan Nurussa’adah tidak memiliki cukup dana untuk mengelola danmengembangkan tanah wakaf, sehingga tanah wakaf tersebut masih terbengkalai.Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka saran penulis adalah 1) KepadaKementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia dalam hal pengelolaan harta wakafyang keberadaannya sudah diakui oleh Undang-undang, sekiranya perlu segeradirealisasikan dengan program-program yang strategis, 2) Badan Wakaf Indonesiayang juga sebagai nazhir dan pembina, seharusnya melakukan pembinaanterhadap nazhir dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengelolaanwakaf berdasarkan Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 tentangPengelolaan Wakaf, 3) Kepada masyarakat sekitar dan Kepala Desa agar membantumengawasi serta mengontrol pengelolaan dan pengembangan harta wakaf, hal ini yangmenjadi faktor pendukung dari berkembangnya harta wakaf.
Kata Kunci: Nadzir, Wakaf, Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf


Detail Information

Item Type
Penulis
ADLIANSYAH NUR WAHAB - Personal Name
Student ID
1702020073
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 WAH K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA