Analisis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Soe Oleh Pengadilan Tinggi Kupang Dalam Tindak Pidana Pengaduan Palsu

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Soe Oleh Pengadilan Tinggi Kupang Dalam Tindak Pidana Pengaduan Palsu

XML

Adapun rumusan masalah yang diteliti yaitu apa dasar pertimbanganhakim pengadilan tinggi Kupang yang membatalkan putusan pengadilan negeriSoe yang menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa. Metode penelitian yangdigunakan adalah Yuridis Normatif dengan jenis pendekatan kasus danperundang-undangan.Aspek penelitian yang diteliti adalah pertimbanga hakimbaik yang bersifat yuridis maupun non-yuridis.Sumber data terdiri dari primer,sekunder, dan tersier.Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaankemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Tinggi Kupangmembatalkan Putusan PN Soe sebab kedua terdakwa terbukti melakukanperbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan tindakpidana. Oleh karena itu, disarankan Perkara seperti ini menuntut ketelitian hakimdalam memberikan putusan karena apabila tidak adanya ketelitian maka akanmelampaui wewenang seorang hakim dengan mencampur adukkan ranah hukumperdata dengan hukum pidana.
Kata kunci: pengaduan, pembatalan putusan, tindak pidana.


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1802010043
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
DAUD DIMA TALO - 195912261986011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Daud Dima Talo - 195912261986011001 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BON A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA