Tanggung Jawab Franchisor (Pemberi Waralaba) Terhadap Franchisee (Penerima Waralaba) Dalam Perjanjian Waralaba Pada Pelabuhan Cokelat Dan Milkshake Di Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Tanggung Jawab Franchisor (Pemberi Waralaba) Terhadap Franchisee (Penerima Waralaba) Dalam Perjanjian Waralaba Pada Pelabuhan Cokelat Dan Milkshake Di Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur

XML

Peluang bisnis franchise (waralaba) merupakan salah satu dari beberapa pilihan jenis bisnis yang saat ini banyak diminati masyarakat. Salah satu usaha minuman yang menggunakan sistem Franchise (waralaba) adalah Pelabuhan Coklat dan Milkshake. Pelabuhan Coklat dan Milkshake mulai dikenal oleh masyarakat luas sejak tahun 2014 yang berpusat di Jogjakarta. Namun dalam perjalannya ada permasalahan yaitu keterlambatan pengiriman. Adapun rumusan masalah sebagai berikut; 1) Bagaimana tanggung jawab franchisor (pemberi waralaba) terhadap franchisee (penerima waralaba) dalam perjanjian waralaba pada Pelabuhan Coklat dan Milkshake di kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur? 2)Apa faktor penghambat pengiriman bahan baku terkait tanggung jawab dalam pelaksanaan perjanjian waralaba pada Pelabuhan Coklat dan Milkshake di kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :a) Untuk mengetahui tentang tanggung jawab franchisor (pemberi waralaba) terhadap franchisee (penerima waralaba) dalam perjanjian waralaba pada Pelabuhan Cokelat dan Milkshake di kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur. b) Untuk mengetahui tentang faktor penghambat pengiriman bahan baku terkait tanggung jawab dalam pelaksanaan perjanjian waralaba pada Pelabuhan Cokelat dan Milkshake di kota Waingapu. Jenis penelitian adalah penelitian empiris. Adapun teknik pengumpulan data sebagai berikut; wawancara (interview) yaitu melakukan tanya jawab dengan responden dan studi kepustakaan . Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Franchisor (pemberi waralaba) sudah bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman bahan baku tetapi belum maksimal. Pemberi warala telah mengirimkan bahan baku dengan tepat waktu, tetapi permasalahan terdapat pada penyedia jasa kargo udara dan jika ingin mengajukan komplain dan pertanggung jawaban atas keterlambatan pengiriman harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan penyedia jasa kargo udara. Kemudian harus ada quality control (pengendalian mutu) sehingga kualitas dari bahan baku dapat tetap terjaga serta adanya monitoring setiap tiga bulan sekali. 2) Faktor penyebab keterlambatan pengiriman bahan baku yaitu antara lain karena bertepatan saat adanya hari raya besar seperti lebaran, natal dan sebagainya sehingga kargo penuh lalu pengiriman barang menjadi meningkat. Cuaca yang tidak menentu seperti terjadinya hujan bahkan angin kencang kerap kali membuat sejumlah kurir harus menahan pengiriman. Masalah human error dari jasa kargo udara sehingga bahan baku yang dikirim bisa nyasar ke berbagai daerah seperti Kupang, Bali bahkan sampai Makasar. Adapun kesimpulan sebagai berikut :1) Tanggung jawab franchisor (pemberi waralaba) terhadap franchisee (penerima waralaba) sudah baik tetapi belum maksimal. 2) Faktor penghambat pengiriman bahan baku yaitu antara lain karena bertepatan saat adanya hari raya besar seperti lebaran, natal dan sebagainya sehingga kargo penuh lalu pengiriman barang menjadi meningkat. Saran penulis adalah: 1) Franchisor (pemberi waralaba) harus lebih teliti dan selektif dalam memilih penyedia jasa kargo udara dalam pengiriman bahan baku kepada penerima waralaba. 2) Perlu adanya komunikasi antara franchisor (pemberi waralaba) dan franchisee (penerima waralaba) mengenai pemahaman perkiraan jangka waktu lama nya pengiriman bahan baku di setiap daerah.

Kata kunci: franchise, franchisor, franchisee, perjanjian, cokelat dan milkshake


Detail Information

Item Type
Penulis
Student ID
1602010020
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BEH T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA