Skripsi
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/Puuxi/2013 Terhadap Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Pidana
XMLRumusan masalah penelitian ini ialah Bagaimana aturan hukum yangmengatur mengenai proses permohonan peninjauan kembali (PK) dalam perkarapidana dan Bagaimana implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUUXI/2013 terhadap upaya hukum peninjauan kembali dalam hukum acara pidana.Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK)mengeluarkan Putusan terkait Upaya Hukum Peninjauan Kembali yakni PutusanNo. 34/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945. Dan Dasar PertimbanganMahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 terkaitpeninjauan kembali dalam perkara pidana adalah Bahwa upaya hukum luar biasaPK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungikepentingan terpidana.Tumpang tindih nya peraturan perundang- undangan yang mengaturterkait pembatasan mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (herziening)harus segera diatasi. Pemerintah melalui aparat penegak hukum bersama DPRhendaknya segera membentuk perturan perundang- undangan yang baru yangdapat menjelaskan secara jelas dan lengkap mengenai pembatasan pengajuanupaya peninjauan kembali agar tidak mengakibatkan terjadinya multitafsir dankebingungan terhadap peraturan perundang- undangan.
Kata Kunci : Upaya Hukum, Mahkamah Konstitusi, Peninjauan Kembali.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
ORLANDO MOOY - Personal Name
|
Student ID |
1502020082
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Ketua Penguji
A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 1 Yosef Rama - 195610051985031002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MOO I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |