Skripsi
PENERAPAN TINDAKAN PREVENTIF DALAM PENANGANAN AKSI UNJUK RASA OLEH ANGGOTA SATUAN BRIMOB POLDA NTT
XMLABSTRAK
Rio Robinson Sa’u Penerapan Tindakan Preventif Dalam Penanganan Aksi Unjuk
Rasa Oleh Anggota Satuan Brimob Polda NTT Fakultas Hukum
Undana.(Dibimbing oleh Dr. Reny R. Masu,S.H.,M.H dan A. Resopijani, SH., MH)
Latar belakang penelitian ini adalah Unjuk rasa atau demonstrasi (demo) adalah
sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum dan
merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 UndangUndang Dasar 1945. Kepolisian berwenang untuk menjaga kegiatan unjuk rasa
tersebut agar berjalan lancar tertib aman dan damai, Untuk mengatasi situasi di
lapangan yang tidak kondusif maka pihak kepolisian menggunakan konsep
penanganan yang sedikit berbeda dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,
di mana penggunaan kekuatan Polisi dalam menghadapi tindakan anarkisme massa
tidak sepenuhnya dilakukan guna menghindari bentrokan, pelanggaran hak asasi
manusia, tindak pidana serta dampak kerusakan yang mengakibatkan kerugian,
sekalipun undang-undang mengharuskan kepolisian menggunakan kekuatan dalam
menghadapi tindakan anarkis pengunjuk rasa.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya penerapan tindakan
preventif, Untuk mengetahui bagaimana prosedur penanganan kasi unjuk rasa dan
Untuk mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan dari proses penanganan aksi
unjuk rasa dengan cara Preventif.
Hasil penelitian ini yaitu (1) Polri dalam pelaksanaan tugas pengamanan aksi unjuk
rasa menurut undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik
Indonesia tidak di atur secara khusus tentang kewenangan polisi dalam menangani
aksi unjuk rasa tetapi dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik
Indonesia, terdapat pasal yang dapat diimplementasikan sebagai kewenangan Polri
dalam menangani unjuk rasa yaitu pasal 13 tentang tugas dan wewenang Polisi yang
menyebutkan tugas dan wewenangnya. (2) Penerapan tindakan preventif dalam
proses penanganan aksi unjuk rasa dapat berdampak pada tetap terjaganya
keamanan dan ketertiban pada saat pelaksanaan unjuk rasa, dan dapat menghindari
kemungkinan terjadinya bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi, serta tetap
terjaganya ketertiban umum dan sarana fasilitas umum sehingga aktivitas
masyarakat tidak terganggu dengan adanya kegiatan unjuk rasa.
Kesimpulan yang di ambil dari hasil penelitian ini adalah Pengamanan unjuk rasa
merupakan fungsi tugas kepolisian. Unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian
pendapat di muka umum dan hak setiap warga negara yang diatur dalam Pasal 28
E UUD 1945. Dengan demikian, Kewajiban kepolisian dalam kegiatan unjuk rasa
yaitu sebagai penyelenggaraan pelayanan dan pengamanan, serta menjaga
ketertiban umum. Dengan mengedepankan tindakan preventif dalam pelaksanaan
tugas pengamanan sehingga dapat menghindari dampak kerugian baik materil
maupun inmateril akibat anarkisme pengunjuk rasa. Dengan cara melakukan
tindakan kepolisian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kata kunci : Tindakan preventif, polri, dan unjuk rasa.
Detail Information
| Item Type | |
|---|---|
| Penulis |
RIO ROBINSON SA’U - Personal Name
|
| Student ID |
1602020004
|
| Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Yosef Rama - 195610051985031002 - Ketua Penguji
|
| Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
ILMU HUKUM
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2022 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 SA’U P
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







